Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) memberikan sosialisasi pengawasan kesejahteraan hewan di aula Diperta Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/9/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi ini diikuti oleh 20 orang peserta terdiri dari Petugas Teknis Rumah Potong Hewan (RPH) se-Kabupaten Probolinggo, Koordinator Pasar Tradisional se-Kabupaten Probolinggo dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi, Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Faiq El Himmah dan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto.
Dasar hukum kegiatan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan.
Selanjutnya, Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan serta Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi mengharapkan para petugas teknis Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo selalu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Faiq El Himmah menyampaikan kepada para koordintaor pasar bahwa daging sapi masih bisa dikonsumsi oleh manusia karena tidak zoonosis asalkan dimasak dengan benar.
Sedangkan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan SDM Petugas Rumah Potong Hewan (RPH) terkait pengawasan dan pemeriksaan daging di RPH dan pasar tradisional.
“Selain itu untuk memberikan informasi yang benar terkait produk hewan yang aman dikonsumsi saat wabah PMK serta mendata dan melaporkan pemotongan ternak di luar RPH,” ujarnya.
Kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Niko menyampaikan masih ada pemotongan ternak di luar RPH dan akan segera mengirimkan data kembali ke Satpol PP dan Polres Probolinggo terkait hal tersebut.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo mengetahui pentingnya kesejahteraan hewan baik di RPH maupun di luar RPH sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (wan)