MARON – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo mendorong para pelaku usaha produk asal hewan untuk melengkapi administrasi serta perizinan usaha. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta fasilitasi perizinan bagi pelaku usaha di Desa Gerongan Kecamatan Maron, Jum’at (2/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pemerintah Desa Gerongan .
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini awalnya difokuskan pada pelaku usaha yang bergerak di bidang produk asal hewan. Namun, antusiasme masyarakat membuat jumlah peserta mencapai sekitar 100 orang dengan berbagai jenis usaha.
“Tujuan kegiatan hari ini yang pertama adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, khususnya di Desa Gerongan. Kalau ingin mempunyai izin, yang pertama harus ada KTP dan HP Android untuk administrasinya,” katanya.
Ia menjelaskan, peserta yang hadir tidak hanya pelaku usaha produk asal hewan. Sejumlah pelaku usaha lain juga mengikuti kegiatan, seperti penjual bakso, cilok, rujak, buah-buahan, kacang, sayuran dan usaha peracangan.

“Karena jumlah peserta cukup banyak, fasilitasi perizinan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, fasilitasi diberikan kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan produk pangan asal hewan,” jelasnya.
Niko menyebutkan, di Desa Gerongan terdapat sekitar 18 pelaku usaha yang melakukan pemotongan sekaligus menjual daging, baik ayam, bebek maupun sapi. Dari peserta yang difasilitasi pada tahap tersebut, baru satu pelaku usaha yang memenuhi kelengkapan administrasi untuk proses perizinan.
“Salah satu kendala yang ditemukan adalah pelaku usaha belum membawa KTP dan telepon seluler berbasis Android yang dibutuhkan dalam proses administrasi. Dari kurang lebih 18 orang yang difasilitasi, ternyata hanya satu yang lolos karena membawa KTP dan memiliki HP Android. Yang lainnya masih belum membawa HP,” terangnya.
Ia menegaskan, telepon seluler tersebut tidak harus milik pribadi pelaku usaha. Perangkat milik anggota keluarga juga dapat digunakan selama tersedia telepon seluler Android untuk kebutuhan administrasi dan komunikasi, termasuk menerima informasi melalui surat elektronik.
“Selain persoalan perizinan usaha, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai sertifikasi halal. Fasilitasi dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” tegasnya.

Niko menerangkan pelaku usaha perlu memahami bahwa legalitas menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha. Usaha yang telah berjalan secara turun-temurun sekalipun tetap perlu memiliki administrasi yang jelas.
“Intinya memberikan pemahaman kepada masyarakat pelaku usaha atau perusahaan untuk tetap memiliki administrasi terkait perusahaannya sendiri, walaupun itu usaha turun-temurun dari dulu,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan di lokasi lain sehingga semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya legalitas. Tidak hanya usaha produk asal hewan, tetapi berbagai jenis usaha juga perlu memiliki perizinan. “Usaha apapun, unit usaha apapun harus berizin. Seperti jual cilok, jual tahu, jual aksesoris, jual kembang dan lain sebagainya harus tetap berizin,” ujarnya.
Niko menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mendorong UMKM naik kelas. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor dan pemerintah desa dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan visi-visinya Bupati Probolinggo supaya UMKM itu naik kelas. Salah satunya seperti ini, kami bekerja sama dengan lintas sektoral untuk melakukan fasilitasi dan KIE bahwa UMKM itu harus memiliki legalitas usaha,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
