PROBOLINGGO – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo mendorong penguatan pendataan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial (perlinsos) agar penyaluran bantuan pemerintah semakin tepat sasaran. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sosialisasi perlinsos.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto mengatakan transformasi perlindungan sosial saat ini diarahkan pada pemanfaatan data yang akurat untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat teridentifikasi dengan baik.
Menurutnya, penguatan sistem perlindungan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur hingga tingkat desa dan lingkungan masyarakat.
“Perlindungan sosial ini membutuhkan peran aktif semua pihak. Pemerintah desa, RT, RW, pendamping sosial dan masyarakat dapat membantu menemukan warga yang membutuhkan untuk kemudian didaftarkan dan dilakukan pemutakhiran data,” katanya.
Rachmad mendorong seluruh stakeholder bisa menjadi Agen Perlinsos. Diantaranya ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, anggota Polsek, anggota Koramil, aparatur desa, Kader Posyandu, Karang Taruna, Tagana dan masyarakat umum. “Gerakan Peduli Tetangga adalah Tagline untuk Perlinsos Digital yang dimulai awal bulan Oktober tahun ini secara masif di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Ia menjelaskan dalam sistem perlindungan sosial digital, masyarakat yang membutuhkan dapat didaftarkan melalui mekanisme yang telah disediakan. “Proses tersebut diarahkan untuk memperbarui data sehingga kondisi penerima manfaat dapat lebih sesuai dengan keadaan sebenarnya,” jelasnya.

Rachmad menegaskan masyarakat juga dapat berperan sebagai Agen Perlinsos. Agen tersebut berfungsi membantu proses pendaftaran masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana masyarakat yang memang membutuhkan bisa terdata dengan baik. Agen Perlinsos membantu proses pendaftaran, bukan menentukan seseorang layak atau tidak menerima bantuan,” terangnya.
Lebih lanjut Rachmad menerangkan Agen Perlinsos disebut sebagai relawan yang tidak dibayar dan tidak diperbolehkan memungut biaya maupun memanipulasi data. Agen juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat ikut aktif memperhatikan kondisi warga di lingkungan masing-masing. Kita ingin data perlindungan sosial benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Karena itu, kepedulian terhadap warga sekitar menjadi bagian penting dalam memastikan mereka yang membutuhkan tidak terlewat dari pendataan,” tuturnya.
Langkah tersebut sejalan dengan arah transformasi perlindungan sosial yang menempatkan akurasi data dan ketepatan sasaran sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
“Saya mendorong keterlibatan seluruh unsur masyarakat agar proses pendataan dan pemutakhiran data perlindungan sosial dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga program bantuan dan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
