Reporter : Syamsul Akbar
LECES – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan program sembako dan sosialisasi Gerakan Pegang KKS Sendiri (GAGAK’S) di Desa Jorongan Kecamatan Leces, Rabu (17/11/2021) siang.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Achmad Arif melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Siti Mariam mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi penyaluran program sembako agar tidak ada penyalahgunaan bansos (bantuan sosial), tidak ada pungli atau pungutan apapun alasannya.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako dan adanya kendala/masalah di lapangan tentang penyaluran bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo melaksanakan sosialisasi Gerakan Pegang KKS Sendiri (GAGAK’S) di beberapa kecamatan dan desa,” katanya.
Menurut Siti Marian, penyedia bahan pangan (komidi terdiri dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati sayuran dan vitamin) bansos disediakan oleh E-Warong berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021.
“Siapapun boleh menjadi E-Warong dengan cara mendaftarkan ke Bank BNI dan menandatangani perjanjian bersama antara calon E-Warong, BNI dan Dinas Sosial (kecuali ASN, kepala desa, ljrah, aparat desa, BUMN, BUMDes maupun pendamping),” jelasnya.
Siti Mariam melarang E-Warung memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, menjual bahan pangan dalam bentuk paket, meminjamkan EDC kepada pihak lain untuk pencairan, menerima penukaran dalam bentuk uang, penukaran dengan uang serta mengintimidasi KPM dan penyimpanan KKS milik KPM.
“E-Warong mempunyai tugas menyediakan bahan pangan lokal dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM, menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementrian Sosial sesuai dengan permintaan KPM, menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dan memberikan pelayanan prima kepada KPM, memasang poster logo E-Warong dan menampilkan harga bahan pangan serta menyimpan bukti transaksi KPM, berkoordinasi degan pendamping bansos untuk pelaporan realisasi penyaluran bansos dan mendokumentasikan setiap transaksi,” pungkasnya. (wan)