Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Dalam rangka mempercepat proses pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan studi tiru KIHT ke Kabupaten Pamekasan selama 3 (tiga) hari, Minggu hingga Selasa (14-16/11/2021).
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari ini diikuti oleh Disperindag, Disnaker, DLH, Diskominfo, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas PUPR, DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian dan SDA.
Kedatangan rombongan studi tiru KIHT Pemkab Probolinggo ini diterima oleh Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan Ahmad Syaifuddin didampingi Bappeda dan beberapa OPD terkait Pemkab Pamekasan.
“Kami sengaja melakukan studi tiru KIHT ke Kabupaten Pamekasan karena disana persiapannya sudah lebih dulu, termasuk studi kelayakan dan tanahnya sudah ada. Kalau prosesnya sama dengan Kabupaten Probolinggo. Cuma kita ingin tahu bagaimana proses yang dilakukan oleh Pemkab Pamekasan dalam pembentukan KIHT,” kata Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Mohammad Natsir.
Natsir menjelaskan studi tiru ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses pembentukan KIHT. Harapannya dari kegiatan ini paling tidak sudah ada gambaran terkait proses dan tahapan pembentukan KIHT.
“Kalau ada KIHT, maka proses perijinan dan pembinaan bea cukai bisa dilakukan secara maksimal, pembayaran pita cukai bisa dilakukan penundaan maksimal 3 bulan dan satu ruangan bisa digabung oleh beberapa oleh perusahaan rokok. Mudah-mudahan pembentukan KIHT di Kabupaten Probolinggo bisa segera terealisasi,” harapnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengungkapkan bahwa di Pulau Jawa ini kabupaten yang sudah mempunyai KIHT itu ada dua, salah satunya adalah Kabupaten Kudus.
“Untuk Kabupaten Kudus ini sudah berjalan dan sudah menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Pemerintah Daerah. Kalau di Pamekasan ini intinya sama dengan Kabupaten Probolinggo startnya dimulai tahun 2021. Cuma karena sudah memiliki tanah sendiri, maka selangkah lebih maju dari kita,” ujarnya.
Selain itu jelas Hasyim, terkait dengan masyarakat yang memproduksi rokok lebih banyak dari Kabupaten Probolinggo yang jumlahnya mencapai sekitar 100 perusahaan rokok. Sementara Kabupaten Probolinggo baru sekitar 23 perusahaan rokok.
“Harapannya dari studi tiru ini DED yang ada perlu kita contoh, mulai penataan gedung-gedung hingga ruang-ruang yang ada dalam penyusunan DED. Sebab masing-masing perorangan dapat satu gedung. Konsep di Pamekasan itu bagus kalau diadopsi di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan Ahmad Syaifuddin menyampaikan didirikannya KIHT di Kabupaten Pamekasan ini dikarenakan maraknya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pamekasan. Banyak industri rokok ilegal yang sebenarnya ingin berusaha lebih baik tapi terkendala dengan persyaratan pendirian industri rokok yang tidak dapat di penuhi.
“KIHT ini didirikan karena keinginan pemerintah untuk memberdayakan industri rokok tersebut hingga dapat mandiri dengan menyediakan fasilitas yang dapat dipenuhi untuk menjadi industri rokok yang legal,” ungkapnya.
Menurut Ahmad Syaifuddin, ditengah perjalanan penyusunan KIHT, Disperindag Kabupaten Pamekasan membentuk wadah untuk mengelola KIHT yaitu Koperasi Daun Emas Sejahtera yang sampai saat ini masih dalam proses legalisasi Notaris. “Pembentukan pengelola disegerakan karena semua perijinan yang nanti dimintakan harus atas nama pengelola,” pungkasnya. (wan)