Thursday, May 2, 2024
Depan > Pemerintahan > Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2022

Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2022

Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Jum’at (12/8/2022) dilakukan penandatanganan (teken) Nota Kesepakatan Bersama antara Pemkab Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri oleh Pimpinan bersama anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama Tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 ini diawali dengan penyampaian Laporan Banggar.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka Badan Anggaran mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan nota kesepakatan dan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari nota dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono mengatakan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (P-PPAS) merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang telah secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Perubahan tahun anggaran 2022 ini, berarti kita telah melalui satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah,” katanya.

Melalui kesepakatan ini Sekda Soeparwiyono mengharapkan dapat ditindaklanjuti secara baik pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD sehingga Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022.

“Berdasarkan pada nota kesepakatan tersebut maka perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) dan dilanjutkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Sekda Soeparwiyomo mengharapkan agar Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan pembangunan Kabupaten Probolinggo pada tahun 2022 ini terutama khususnya terhadap pencapaian indikator dalam RPJMD.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan petunjuk serta inayah-Nya, sehingga rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD ini dapat dibahas, disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (wan)