Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) menggelar rapat koordinasi (rakor) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) di aula UPT Puskeswan Diperta Kabupaten Probolinggo, Senin (25/7/2022).
Kegiatan ini melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari didampingi Plt Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Maryoto dan Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Faiq El Himmah. Selain itu, Camat, Kapolsek dan Koramil se-Kabupaten Probolinggo, Kepala UPT Puskeswan serta Petugas Teknis Peternakan se-Kabupaten Probolinggo.
Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.
Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) serta Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/823/426.32/2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Probolinggo.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari meminta agar sosialisasi PMK kepada masyarakat terus ditingkatkan lagi sebagai upaya pengendalian dan penanganan PMK di Kabupaten Probolinggo.
“Lakukan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan PMK di Kabupaten Probolinggo sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Tingkatkan koordinasi di wilayah kecamatan agar penanganan dan pengendalian PMK bisa dilakukan secara maksimal,” katanya.
Sementara Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Faiq El Himmah mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi Dinas Pertanian dengan Forkopimka se-Kabupaten Probolinggo terkait penanganan Penyakit Mulut dan Kuku serta meningkatkan pelayanan administrasi kegiatan PMK.
“Selain itu, menyampaikan tugas Dinas Pertanian terkait penanganan PMK dengan melakukan pengobatan, mengumpulkan dan mengolah data, melakukan vaksinasi, lalu lintas ternak, mengadakan obat-obatan dan distribusinya serta melakukan penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi dengan ear tag,” ujarnya.
Menurut Faiq, untuk lalu lintas ternak antar kabupaten/kota dalam satu Provinsi Jawa Timur, dicukupi dengan surat rekomendasi dari kabupaten/kota tujuan serta dicukupi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan dokter hewan berwenang/pejabat otoritas veteriner
“Untuk lalu lintas ternak antar kecamatan/desa/kelurahan dalam satu kabupaten/kota dicukupi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan dokter hewan berwenang. Surat Keterangan Kesehatan Hewan akan dibagikan kepada petugas teknis peternakan kecamatan sebanyak 20 lembar,” jelasnya.
Terkait data PMK terang Faiq, petugas teknis peternakan akan mengirimkan data PMK kepada koramil/polsek setelah dilakukan pengumpulan dan pengolahan data oleh petugas pengolah dan pengumpul data yang terlebih dahulu masuk dalam iSHIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional). “Danramil/Kapolsek sebaiknya meminta data kepada petugas teknis peternakan kecamatan, setelah data tersebut diolah oleh petugas pengumpul dan pengolah data,” tegasnya.
Untuk vaksinasi PMK terang Faiq, Dinas Pertanian akan mengirimkan jadwal vaksinasi ke group PMK Kabupaten Probolinggo. Dimana nantinya anggota dari Polres Probolinggo maupun Kodim 0820 Probolinggo yang ada dalam group PMK bisa meneruskan informasi tersebut ke wilayah kerjanya untuk melakukan pengawalan dan penanganan ternak saat vaksinasi.
“Anggota TNI/Polri yang sudah mengikuti pelatihan vaksinasi melalui zoom dipersilahkan mengikuti vaksinasi dengan syarat mendapat surat tugas dari instansi Polres/Kodim, memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan saat zoom tersebut serta memiliki ijasah sebagai tenaga kesehatan/medis (sarjana keperawatan maupun bidan),” pungkasnya. (wan)