DRINGU – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Rabu (16/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai pola rekrutmen dan penugasan petugas Inseminasi Buatan (IB).
Rombongan yang berjumlah 15 orang dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir itu diterima Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi di ruang pertemuan Kantor Diperta Kabupaten Probolinggo.
Dalam pertemuan tersebut, Arif didampingi Plt Sekretaris Diperta Hari Pur Sulistiono, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Binas Usaha Peternakan Fajar Rahadiyanto, Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan Aulia Khusumastutik serta Ketua Paguyuban Inseminator Kabupaten Probolinggo Agus Purwanto.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso ke Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang pola rekrutmen dan penugasan petugas IB di Kabupaten Probolinggo.
“Kami juga ingin menggali mekanisme sertifikasi dan pelatihan, keterlibatan petugas teknis berstatus PNS, pembagian wilayah kerja hingga penyediaan bahan baku untuk pelayanan IB swadaya,” ungkapnya.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengatakan pemerintah daerah melalui Diperta terus memfasilitasi petugas teknis IB, khususnya dalam pemberian rekomendasi dan pemetaan wilayah kerja.

“Penataan wilayah dilakukan agar pelayanan kepada peternak dapat berjalan secara proporsional. Petugas teknis IB swadaya memiliki wilayah kerja masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Salah satu pertimbangan dalam menentukan jumlah petugas adalah banyaknya akseptor yang harus dilayani. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa setiap 2.000 akseptor diperhitungkan membutuhkan satu petugas. “Setiap 2.000 akseptor itu satu petugas. Kalau ada 6.000 berarti ada tiga petugas,” jelasnya.
Menurut Arif, pengaturan tersebut dinilai penting untuk menjaga pelayanan kepada peternak. “Jumlah petugas yang terlalu sedikit dapat menyebabkan pelayanan tidak optimal. Sebaliknya, penempatan petugas yang terlalu banyak dalam satu wilayah juga perlu dihindari karena berpotensi menimbulkan persaingan antar petugas,” lanjutnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas petugas IB yang berstatus PNS, Arif menerangkan petugas PNS tetap memiliki kewajiban utama sebagai aparatur pemerintah. Namun, apabila terdapat kebutuhan pelayanan teknis yang bersifat mendesak, petugas dapat memberikan pelayanan setelah kewajiban utama kedinasannya diselesaikan. “Kondisi tersebut antara lain ketika ternak mengalami kecelakaan atau kesulitan melahirkan yang membutuhkan penanganan,” terangnya.
Sementara untuk mendukung pelayanan IB swadaya, Kabupaten Probolinggo memiliki wadah organisasi petugas inseminator bernama Paguyuban Inseminator “Spermania”. Penyediaan bahan baku pelayanan IB swadaya dilakukan melalui paguyuban tersebut. “Para petugas memperoleh kebutuhan bahan baku dengan membelinya melalui ketua paguyuban,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, pembahasan juga menyentuh kemungkinan pelayanan IB masuk dalam skema Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maupun menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Diperta Kabupaten Probolinggo. “Namun, penerapan kebijakan ini masih memerlukan telaah dan pencermatan terhadap berbagai faktor yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan IB,” tambahnya.

Pertemuan tersebut menjadi forum berbagi pengalaman antara DPRD Kabupaten Bondowoso dan Diperta Kabupaten Probolinggo mengenai pengelolaan pelayanan inseminasi buatan, terutama terkait penataan tenaga teknis dan mekanisme pelayanan di lapangan. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
