Sunday, April 2, 2023
Depan > Pemerintahan > Diskominfo Berikan Bimtek PerKI Standart Layanan Informasi Publik Bagi PPID

Diskominfo Berikan Bimtek PerKI Standart Layanan Informasi Publik Bagi PPID

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo memberikan bimbingan teknis (bimtek) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD, kecamatan dan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Senin dan Selasa (7-8/11/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh PPID Pembantu dari OPD, kecamatan dan desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Layanan Informasi Publik dari narasumber yang terdiri dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan agar PPID Utama dan PPID Pembantu di setiap OPD, kecamatan dan desa mampu memahami tugas pokok dan fungsinya. Selain itu dengan hadirnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik maka PPID Utama dan PPID Pembantu mampu mewujudkan penyelenggaraan kegiatan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggunjawabkan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang PPID. Serta untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat serta menjaga kebersamaan,” ujarnya.

Yulius menjelaskan jumlah permohonan informasi publik yang masuk di PPID Utama Kabupaten Probolinggo selama tahun 2021 hingga Oktober 2022 sebanyak 10 permohonan informasi dan sudah ditanggapi sebanyak 10 permohonan informasi.

“Dari jumlah tersebut yang menyatakan keberatan sebanyak 2 permohonan informasi dan permohonan keberatan tersebut sudah ditanggapi. Sedangkan dari jumlah keberatan tersebut yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebanyak 1 permohonan informasi. Yaitu terkait permintaan profil pejabat di lingkungan badan publik. Hasil akhir sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, permintaan ditolak dianggap permohonan terlalu banyak dan tidak fokus serta dianggap tidak lazim,” terangnya.

Sementara Plt Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dr Mansur mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Dari sisi kebijakan, pemerintah telah menginisiasinya mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Mansur menjelaskan dengan inisiasi dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntable ini sudah ada, namun praktek dan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan bagi semua.

“Perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari barbagai arah yang seringkali menimbulkan hoax. Sebagai ASN kita harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan informasi yang benar,” jelasnya.

Menurut Mansur, pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan permohonan informasi yang masuk. Harus di cek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain analisa yang matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan,” terangnya.

“Sebab jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tambahnya.

Mansur menegaskan seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat. Untuk tahu aturan tersebut tidak perlu membuat takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Jika memang informasi tersebut harus dibuka maka silakan dibuka. Namun jika dalam informasi yang diminta oleh masyarakat tersebut terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup,” tegasnya.

Lebih lanjut Mansur menambahkan bimtek ini dilakukan untuk meningkatkan peran PPID utama dan PPID pembantu dalam menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi serta mengkordinir dan mengkonsoldasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.

“Dengan tujuan agar tercapainya kinerja PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mampu mewujudkan penyelenggaraan kegiatan negara, baik transparan, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggunjawabkan,” pungkasnya. (wan)

https://registration-uat.myportal.ul.com/ rajaslot slot gacor slot88 https://probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2019/01/slotmaxwin/ https://bali.bawaslu.go.id/assets/artikel/slotgacormaxwin/ https://slot.papuabaratprov.go.id https://www.rtpharmoni.id/ slot pulsa slot slot88 slot online slot88 https://cc-qaa.3m.com/ https://liensolutionslearning-staging-euw-cd02.wolterskluwer.com/ https://sit.cvorrenewal.mto.gov.on.ca/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd03.wolterskluwer.com/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd04.wolterskluwer.com/ slot gacor rajaslot https://www.putar.in/ slot gacor