Reporter : Syamsul Akbar
SUMBERASIH – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo memberikan sosialisasi kepesertaan asuransi dan hari tua nelayan.
Kegiatan ini dilakukan di 3 (tiga) lokasi meliputi Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas dan Desa Dringu Kecamatan Dringu. Masing-masing lokasi diikuti oleh 30 orang pengurus kelompok nelayan desa setempat.
Kamis (1/9/2022), kegiatan ini digelar di Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih. Sosialisasi ini diikuti oleh 30 orang dari KUB Lerok Putra Gili, KUB Gili Bahari, KUB Gua Kucing, KUB Pantai Utara, KUB Putra Fajar Gili dan KUB Sumber Rejeki Barokah Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih.
Kegiatan yang dibuka oleh Plt Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono ini dihadiri narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kementerian dan Perikanan) tentang fasilitas kredit untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan yang memberikan kredit dengan bunga murah (0, 25%/bulan) atau 3% per tahun dalam rangka pemberdayaan nelayan.
Plt Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono mengatakan kesadaran nelayan Kabupaten Probolinggo akan pentingnya perlindungan atas risiko pekerjaannya masih rendah. Dari 12.054 nelayan hanya 115 orang yang terdaftar dalam program jaminan sosial. Berdasarkan data kecelakaan laut yang terjadi sampai bulan Agustus 2022, ada 2 kasus kecelakaan kerja yang tidak mendapatkan perlindungan.
Menurut Nanang, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo berupaya meningkatkan kegiatan perlindungan nelayan salah satunya dengan memberikan jaminan atas risiko penangkapan ikan sebagaimana sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Salah satunya dengan fasilitasi perlindungan nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pemberdayaan nelayan melalui fasilitasi permodalan melaui LPMUKP,” jelasnya.
Nanang menjelaskan jaminan atas risiko penangkapan ikan yaitu dengan memfasilitasi kemudahan akses informasi dalam perlindungan atas risiko pekerjaan nelayan. Program jaminan sosial merupakan sarana untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Program ini akan melindungi para nelayan ketika bekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi yaitu meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono menyampaikan bahwa banyak kejadian risiko tinggi menangkap ikan di laut tidak terlindungi.
“Terakhir kejadian nelayan Desa Klaseman Kecamatan Gending yang membawa pemancing. Orang yang dibawa selamat, tetapi nelayannya tidak selamat. Nelayan ini belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kita ingin meminimalisir risiko untuk nelayan dan keluarganya,” ujarnya.
Ipung, panggilan akrab Hari Pur Sulistiono menjelaskan tahun ini sudah ada dua ahli waris nelayan yang menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari Desa Tamansari dan Randuputih Kecamatan Dringu. Besarannya karena program jaminan kematian ahli waris mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 42 juta.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi kemudahan akses informasi perlindunga atas risiko pekerjaan nelayan. Tujuannya mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan yang berkelanjutan,” terangnya,
Menurut Ipung, masyarakat Desa Gili Ketapang mayoritas nelayan. Potensi sumber daya alamnya adalah sumber daya perikanan dan potensi ekonomi adalah usaha perikanan dan pariwisata.
“Nelayan adalah mata pencaharian dengan risiko tinggi. Oleh karena itu perlu perlindungan. Dan untuk pengembangan usaha perlu akses permodalan. Nelayan umumnya tidak bankable, salah satu solusinya adalah LPMUKP,” jelasnya.
Lebih lanjut Ipung menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memasyarakatkan program jaminan sosial dari negara kepada masyarakat pelaku usaha non formal. Sasarannya adalah pekerja non penerima upah karena mandiri.
“Untuk ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebenarnya iuran yang harus dibayarkan hanya Rp 16.800 per bulan dan harus dibayar rutin setiap bulan. Program yang dikenal adalah jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Ipung mengharapkan agar keluarga masyarakat nelayan sadar tentang riwayat pekerjaannya itu memiliki risiko tinggi dengan melakukan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sehingga keluarga terlindungi.
“Ketika terjadi kecelakaan kerja, selama perawatan keluarga akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta setiap bulan. Untuk biaya perawatannya berapapun akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Nelayan bisa mendaftarkan istri yang membantu suaminya. Misalnya menjualkan ikan. Semua bisa didaftarkan dengan syarat sudah bekerja atau berusia 17 tahun,” pungkasnya. (wan)
