Reporter : Syamsul Akbar
KREJENGAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Ridho Resort Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Kamis (28/7/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Achmad Arif ini diikuti oleh 40 orang peserta dari unsur LKS di Kabupaten Probolinggo. Selaku narasumber adalah widyaiswara Umi Masruro dari UPT Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Dinsos Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo Rigustina mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM LKS sehingga LKS yang belum memakai standarisasi dalam pelayanan bisa memberikan pelayanan pelayanan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan dalam Permensos RI Nomor 30/HUK/2011.
“Di Kabupaten Probolinggo baru ada 37 LKSA yang sudah mengikuti akreditasi dari 45 LKSA. Artinya mereka sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan Permensos RI. Bagi yang belum nantinya ada pembinaan dari Dinsos karena SOP harus dilakukan. Pada saat mereka mengajukan ijin, mereka harus memenuhi persyaratan akreditasi dan disitu muncul mulai dari A, B dan C. Saat ini yang banyak akreditasi B,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengatakan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 30/HUK/2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan dasar hukum yang digunakan dalam pengasuhan di dalam LKSA yang berlaku secara nasional di Indonesia, sehingga tata cara dan prosedur pengasuhan yang diberikan oleh LKSA sejalan dengan kerangka kerja nasional.
“Pengasuhan anak yang terbaik adalah pengasuhan di dalam keluarga. LKSA merupakan salah satu pengasuhan alternatif untuk anak dan LKSA yang ada harus dapat berperan secara tepat dan harus mempedomani Peraturan Menteri Sosial tersebut,” katanya.
Dengan dasar tersebut jelas Arif, maka pemerintah mendorong Ketua LKSA untuk melakukan akreditasi LKSA. Sebab tujuan akreditasi LKSA ini menjadi tolak ukur kualitas keberhasilan beberapa pelayanan yang ada di LKSA dan juga mencegah hal buruk yang mungkin terjadi pada anak-anak yang ada di LKSA sehingga resiko salah asuh dapat diminimalisir.
“Dari data Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, LKSA yang masih aktif di tahun 2022 sebanyak 45 LKSA yang tersebar di 24 kecamatan dan LKSA yang sudah terakreditasi sebanyak 37 LKSA. Sisanya baru bergabung di tahun 2021 dan 2022 sehingga belum melakukan akreditasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini Arif mengharapkan agar setiap lembaga memiliki standarisasi pelayanan di LKSA, baik standar administrasi kelembagaan dan juga pelayanan pengasuhan terhadap anak/klien yang sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA). (wan)
