Reporter : Syamsul Akbar
GENDING – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) di Kantor Kecamatan Gending, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta terdiri dari pelaku usaha produk hewan di Kecamatan Gending, perangkat desa di Kecamatan Gending dan Petugas Teknis Peternakan Kecamatan Gending. Mereka mendapatkan materi dari narasumber Camat Gending Deny Kartika Sari dan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto.
Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan.
Selanjutnya, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
Camat Gending Deny Kartika Sari berharap kegiatan ini akan terus dilaksanakan di tahun depan dengan harapan masyarakat khususnya di Kecamatan Gending dan Kabupaten Probolinggo umumnya mengetahui bagaimana cara memilih produk hewan yang ASUH di pasar tradisional. “Dengan demikian memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk mengkonsumsinya,” katanya.
Sementara Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan aparat desa di Kecamatan Gending terkait produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
“Selain itu, memberikan informasi kepada pelaku usaha dan aparat desa di Kecamaan Gending bahwa tugas bidang peternakan dan kesehatan hewan adalah melakukan pengawasan, pendataan, pembinaan dan fasilitasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo serta memberikan informasi yang benar terkait produk hewan yang aman dikonsumsi saat wabah PMK,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Niko memberikan informasi kepada pelaku usaha dan perangkat desa di Kecamatan Gending bagaimana cara memilih telur, daging, susu maupun olahan dari produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
“Aman artinya produk hewan tidak mengandung bibit penyakit maupun bahan kimia yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sehat artinya produk hewan mengandung zat bergizi untuk pertumbuhan manusia. Utuh artinya produk hewan yang tidak dicampur dengan bagian dari hewan lain. Halal artinya ternak dipotong/disembelih dengan syariat Islam,” terangnya.
Melalui kegiatan ini Niko mengharapkan masyarakat bisa memilih dan membeli produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), walaupun harganya sedikit lebih mahal. (wan)