Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto menyampaikan protokol pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di institusi pemerintah, swasta, kemasyarakatan dan fasilitas umum di Kabupaten Probolinggo.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo ini dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 melalui optimalisasi pelayanan kesehatan di posyandu di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolingggo, Rabu (18/3/2020).
Menurut Anang, ruang lingkup protokol ini adalan institusi pemerintah, institusi swasta, organisasi kemasyarakat dan fasilitas umum seperti pasar tradisional, tempat ibadah, tempat wisata, terminal dan transportasi umum.
“Protokol ini dimaksudkan sebagai standar perilaku dalam melaksanakan kegiatan di kantor institusi pemerintah/swasta/kemasyarakatan dan fasilitas umum. Tujuannya mengurangi resiko penularan COVID-19 dan upaya deteksi dini kasus infeksi COVID-19,” katanya.
Anang menerangkan kebijakan sesuai dengan protokol pelaksanaan pencegahan COVID-19 di institusi pemerintah, swasta, kemasyarakatan dan fasilitas umum, seseorang dinyatakan sakit apabila suhu tubuh > 37,8 derajat celcius dapat disertai keluhan batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sakit kepala hingga sesak.
“Setiap gedung perkantoran dan fasilitas umum wajib dilengkapi sarana cuci tangan dengan air mengalir atau disediakan cairan hand sanitizer, menyediakan masker bagi yang memerlukan, ventilasi atau pendingin udara serta penerangan ruangan yang memadai, tempat sampah, sarana informasi tentang PHBS termasuk diantaranya cuci tangan dan etika batuk, program pembersihan ruangan/fasilitas umum yang rutin dan terjadwal minimal 1 minggu sekali, pembersihan permukaan dilakukan 2 kali sehari serta prosedur safety briefing baik dalam bentuk peragaan dan informasi verbal atau melalui media elektronik,” terangnya.
Prosedurnya terang Anang, setiap orang yang akan memasuki gedung perkantoran atau fasilitas umum wajib melakukan cuci tangan dengan sabun pembersih dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer secara benar. Setiap orang yang akan memasuki gedung perkantoran atau fasilitas umum harus dipastikan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan peralatan yang standar dan memadai.
“Seseorang dengan suhu > 37,8 derajat celcius dilarang memasuki gedung perkantoran atau fasilitas umum dan selanjutnya disarankan memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama/puskesmas/praktek mandiri/klinik pratama,” tegasnya.
Selanjutnya, setiap orang yang akan memasuki gedung dengan suhu > 37,8 derajat celcius dan disertai gejala flu (batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak) wajib diberikan masker penutup hidung sebelum disarankan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama/puskesmas/praktek mandiri/klinik pratama.
“Pada perkantoran sebelum dan setelah melakukan aktivitas memastikan lingkungan sekitar dalam keadaan bersih dengan melakukan pembersihan permukaan dengan menggunakan antiseptik,” tambahnya.
Kemudian, selama beraktivitas di perkantoran dan fasilitas umum dianjurkan sering melakukan cuci tangan setelah menyentuh objek yang tidak diyakini kebersihannya, sebelum menyentuh area wajah atau mengkonsumsi makanan atau minuman. Tidak bersalaman dengan siapapun dengan bersentuhan anggota badan.
“Melengkapi peralatan makan minum serta beribadah secara pribadi. Tidak berbagi minuman dan makanan dengan siapapun saat berada pada fasilitas-fasilitas perkantoran dan fasilitas umum. Pengelola perkantoran pemerintah, swasta, kemasyarakatan dan fasilitas umum wajib mengevaluasi hal tersebut dan secara bertahap melakukan penyempurnaan agar protokol dapat terlaksana secara sempurna,” pungkasnya.
Rakorsus pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 melalui optimalisasi pelayanan kesehatan di posyandu ini dihadiri oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, Wakil Bupati Probolinggo Drs HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Probolinggo. (wan)