Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Dinas Ketahanan Pangan Raih Penghargaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah

Dinas Ketahanan Pangan Raih Penghargaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah

Reporter : Syamsul Akbar
YOGYAKARTA – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Probolinggo meraih penghargaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Tingkat Kabupaten/Kota Tingkat Nasional karena Berhasil Dalam Pembinaan Komitmen Keamanan Pangan dari Badan Pangan Nasional Republik Indonesia.

Serta meraih penghargaan 11 terbaik tingkat nasional yang berkomitmen atas keamanan pangan dengan memperoleh ijin registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) atas nama UD Maju Bersama Desa Matekan Kecamatan Besuk.

Penghargaan ini diterima oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Probolinggo Yahyadi dalam kegiatan Sinkronisasi dan Apresiasi Perijinan Pangan Segar yang digelar Badan Pangan Nasional RI di Hotel Galeria Mall Yogyakarta, Selasa (6/12/2022).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Probolinggo Yahyadi mengaku sangat bersyukur bisa meraih penghargaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dari Badan Pangan Nasional RI.

“Selamat juga kepada UD Maju Bersama yang meraih penghargaan karena sudah menerapkan PSAT-PDUK. Keamanan pangan asal beras ini sudah betul-betul mempunyai nilai standart yang sudah ditentukan di dalam aturan persyaratan untuk mendapatkan PSAT-PDUK,” katanya.

Yahyadi menerangkan tentunya ada tantangan setelah mendapatkan penghargaan tersebut. Pasalnya keamanan pangan ini mutlak bukan hanya kewenangan dari pada Dinas Ketahanan Pangan saja melainkan dari Satgas Keamanan Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Probolinggo selaku OKKPD.

“Kita berharap kepada pengusaha agar secepatnya mengurus tentang PSAT-PDUK tersebut baik padi-padian, kacang-kacangan, umbi-umbian, hortikultura (sayur dan buah) serta tanaman penyegar dan bumbu rempah,” terangnya.

Menurut Yahyadi, keamanan pangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

“Sedangkan ketentuan keamanan pangan terkait dengan agama dan keyakinan diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pelaksanaannya,” jelasnya.

Yahyadi menegaskan berdasarkan Permentan Nomor 53 tahun 2018 bahwa persyaratan keamanan PSAT diantaranya tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lain yang melebihi ambang batas serta tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya.

“Berdasarkan Permentan Nomor 53 tahun 2018, keamanan PSAT dapat diperoleh melalui penerapan persyaratan dasar/sistem jaminan keamanan pangan pada pasal 4 diantaranya cara budidaya yang baik (GAP), cara penanganan pasca panen yang baik, cara pengolahan yang baik, cara distribusi yang baik serta cara ritel yang baik,” pungkasnya. (wan)