Thursday, April 18, 2024
Depan > Pemerintahan > Seluruh Fraksi Setujui LPj Pelaksanaan APBD 2021

Seluruh Fraksi Setujui LPj Pelaksanaan APBD 2021

Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2021 memasuki tahapan akhir.

Rabu (29/6/2022) pagi digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD tahun 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam PA tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Dalam Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dan Plt Bupati Probolinggo Tentang Persetujuan Bersama Penetapan Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp 2.399.817.125.466,09, belanja daerah dan transfer sebesar Rp 2.234.945.553.137,78 dan surplus/defisit sebesar Rp 164.871.572.328,31.

Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 201.435.326.558,93, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp 28.691.533.931,00 dan surplus/defisit sebesar Rp 172.743.792.627,93.

Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 51.249.308.920,09, selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp (283.456.275.365,22), selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 334.705.584.285,30, selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 218.244.601,93, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp (2.691.536.069,00) dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 2.909.780.670,93.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember tahun anggaran 2021, Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal sebesar Rp 196.297.081.957,70, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 196.295.725.957,70, total sebesar Rp 1.356.000,00, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp 337.615.364.956,24, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp (1.356.000,00), lain-lain sebesar Rp 0,00 dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp 337.615.364.956,24.

Neraca per 31 Desember tahun anggaran 2021 adalah jumlah aset sebesar Rp 3.112.795.766.025,50, jumlah kewajiban sebesar Rp 52.514.134.223,65, jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.060.281.631.801,85.

Kemudian Laporan Operasional per 31 Desember 2021 meliputi kegiatan operasional, non operasional dan pos luar biasa. Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional sebesar Rp 2.067.868.201.320,19, jumlah beban sebesar Rp 1.925.629.214.725,14 dan surplus/defisit dari operasional sebesar Rp 142.238.986.595,05.

Kegiatan non operasional diantaranya surplus dari kegiatan non operasional lainnya-LO Rp sebesar 378.838.186,44, defisit dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp 11.552.103.830,29 dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp (11.173.265.643,85). Sementara pos luar biasa meliputi pendapatan luar biasa-LO sebesar Rp 0,00, beban luar biasa sebesar Rp 12.927.874.844,00, surplus/defisit dari pos luar biasa sebesar Rp (12.927.874.844,00) dan surplus/defisit-LO sebesar Rp 118.137.846.107,20.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun anggaran 2021, saldo kas awal per 1 Januari 2021 sebesar Rp 196.297.575.511,70, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 339.787.791.945,37, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp (191.573.196.117,06), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp (6.894.956.829,77), arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp (114.063,00) dan koreksi Silpa tahun lalu sebesar Rp (1.356.000,00). Sehingga saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp 337.615.744.447,24.

Kemudian laporan perubahan ekuitas Per 31 Desember Tahun 2021, ekuitas awal sebesar Rp 2.624.890.366.952,66, surplus/defisit LO sebesar Rp 118.137.846.107,20, dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp 317.253.418.742,02 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.060.281.631.801,87.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Plt Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko mengatakan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan oleh eksekutif, telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengacu pada pasal 111, pasal 115, dan pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa Raperda Kabupaten/Kota Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas raperda ini, maka sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi,” katanya.

Menurut Plt Bupati Timbul, Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021 telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 9 (sembilan) kali secara berturut-turut, walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapatkan perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang, sehingga opini BPK RI tersebut terus dapat dipertahankan.

“Oleh karena itu mohon kerjasama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Probolinggo. Adapun segala saran masukan yang kami terima, baik pada rapat Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, rapat komisi-komisi DPRD, rapat Badan Anggaran maupun rapat penyampaian Pendapat Akhir. Fraksi-fraksi DPRD, akan kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Kepada Pimpinan dan para anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan-pertanyaan, baik yang disampaikan melalui Pemandangan Umum, rapat komisi DPRD dan rapat Badan Anggaran DPRD maupun Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)