Saturday, April 20, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Selama Ramadhan 1441 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi

Selama Ramadhan 1441 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah tahun 2020, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang. Selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dikurangi menjadi 32,50 jam.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan berdasarkan kepada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/225/426.53/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.

SE ini merujuk kepada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah, Jam Kerja efektif untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja adalah 32,50 jam per minggu.

Surat Edaran tersebut sudah disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas/Badan/Bagian, Camat, Direktur Rumah Sakit dan Perusahaan Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Berdasarkan SE tersebut, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB..

Kemudian bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa kedaruratan Kesehatan masyarakat COVID-19 agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 800/53/426.53/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara (BUMD) dan perangkat desa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (wan)