PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan akselerasi besar-besaran dalam memenuhi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna meningkatkan indeks pencegahan korupsi daerah. Langkah strategis ini difokuskan pada penguatan regulasi dan pemenuhan bukti dukung administrasi yang akuntabel pada area-area rawan seperti hibah bansos (bantuan sosial) dan pengadaan barang/jasa.
Hal tersebut terungkap dalam zoom meeting pembahasan tindak lanjut pemenuhan bukti dukung tata kelola sesuai formal KPK yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo, Kamis (26/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan upaya ini merupakan mandat undang-undang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, bukan sekadar mengejar angka indeks. Seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD) diminta untuk menunjukkan komitmen penuh dalam menyediakan data yang tepat sasaran.
”Atensi ini bukan sekadar mengejar angka indeks, melainkan mandat undang-undang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Terdapat beberapa poin instruksi penting yang ditekankan dalam pertemuan tersebut. Diantaranya transformasi dokumen. Bagian Hukum dan OPD terkait diinstruksikan segera mengubah status dokumen pendukung dari draf menjadi Peraturan Bupati yang definitif, terutama pada tata kelola hibah dan Pokir DPRD.
Selanjutnya sinkronisasi data. Dimana Inspektorat diwajibkan melengkapi narasi persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan, sementara PD pengampu diminta merinci nilai anggaran dengan bukti dukung yang lengkap. Untuk digitalisasi pengadaan, data base penyedia lokal harus dituntaskan dan dipastikan masuk dalam etalase E-Katalog untuk mendorong transparansi ekonomi daerah.
”Sementara untuk transparansi akses, para koordinator ditekankan untuk memastikan akses data melalui link penyimpanan digital terbuka bagi verifikator agar proses penilaian tidak terhambat kendala teknis,” jelasnya.
Sekda Ugas mengingatkan keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas administrasi yang terekam dengan baik dalam sistem.
”Perbaikan tata kelola ini bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban di hadapan KPK, tetapi untuk memastikan Kabupaten Probolinggo terhindar dari praktik korupsi di masa depan,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
