Friday, December 8, 2023
Depan > Pemerintahan > Pemkab Probolinggo Hapus Denda dan Tunda Jatuh Tempo PBB 2020

Pemkab Probolinggo Hapus Denda dan Tunda Jatuh Tempo PBB 2020

Reporter : Hendra Trisianto
KRAKSAAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan memperingati 2 Tahun HATI Mengabdi Jilid II, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah melakukan penghapusan denda atau sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 September hingga 30 Nopember 2020 serta penundaan jatuh tempo khusus PBB tahun 2020 hingga 30 Nopember 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Priyo Siswoyo mengatakan penghapusan denda atau sanksi administratif PBB dan penundaan jatuh tempo PBB hingga 30 Nopember 2020 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB dalam situasi pandemi COVID-19.

“Karena untuk pajak yang banyak dialami oleh masyarakat adalah PBB, akhirnya diberikan keringanan dengan memundurkan jatuh tempo pembayaran PBB yang seharusnya tanggal 30 September ditunda sampai 30 Nopember. Selain itu, bagi para wajib pajak yang merasa masih belum membayar PBB tahun-tahun sebelumnya, maka diberikan keringanan dengan menghapus dendanya,” katanya.

Menurut Priyo, dengan adanya penghapusan denda PBB ini maka masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya. Berarti nanti hanya membayar pokoknya saja.

“Penghapusan denda PBB ini merupakan kebijakan dari Ibu Bupati Probolinggo untuk membantu meringankan masyarakat dalam membayar PBB di tengah-tengah pandemi COVID-19. Sementara kalau pokoknya tidak bisa dilakukan penghapusan,” jelasnya.

Priyo menegaskan secara keseluruhan, kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Karena dalam situasi pandemi COVID-19 ini, pendapatan daerah di segala sektor menjadi menurun.

“Salah satunya yang terkendala adalah sektor ekonomi. Akhirnya kami berinisiatif memundurkan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2020 sampai 30 Nopember 2020 supaya tidak ada denda. Oleh karena itu, silahkan manfaatkan sebaik-baiknya program ini untuk membayar PBB tahun 2020 atau PBB tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat dibayar,” terangnya.

Lebih lanjut Priyo menerangkan tempat pembayaran PBB ini bisa dilakukan di Bank Jatim, Kantor Pos, Alfamaret, Indomaret dan payment lokal Anjasmara. Syaratnya cukup dengan menunjukkan NOP (Nomor Objek Pajak) di masing-masing tempat pembayaran. Kebijakan ini berlaku untuk PBB semua buku. “Untuk mengetahui tunggakan PBB silahkan bisa masuk ke bphtb.probolinggokab.go.id di menu cek tunggakan PBB dengan memasukkan NOP,” tegasnya.

Priyo mengharapkan dengan kebijakan ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk membayar PBB di tempat pembayaran yang sudah ditentukan.

“Bagi Pemerintah Daerah bisa mengoptimalkan pendapatan yang ada dan target pendapatan di Kabupaten Probolinggo tercapai. Selain juga mampu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB di tengah pandemi COVID-19,” harapnya. (dra)