Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Pemkab Gelar Bimtek Input Aplikasi Anjab dan ABK Kemendagri

Pemkab Gelar Bimtek Input Aplikasi Anjab dan ABK Kemendagri

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Organisasi menggelar bimbingan teknis (bimtek) input aplikasi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (14/12/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria DS ini diikuti oleh 2 orang masing-masing perangkat daerah. Khusus bagian hanya 1 orang. Sebagai narasumber adalah Analis Kebijakan dan Analis Kelembagaan dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo.

Dasar hukum kegiatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 061/4636/SJ tanggal 10 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, evaluasi jabatan, MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK di lingkungan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UOBK RSUD pada Dinas Kesehatan.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maris DS mengatakan dengan ditetapkannya struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, perangkat daerah wajib mempunyai dokumen peta jabatan, analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk seluruh jabatan.

“Telah disusun dokumen peta jabatan seluruh perangkat daerah. Sampai saat ini dokumen berprogres untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Telah disusun dokumen anjab dan ABK seluruh jabatan pada perangkat daerah yang akan diinput kedalam aplikasi Anjab ABK dari Kemendagri,” katanya.

Menurut Anna, adanya mandat Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 061/4636/SJ bahwa pemerintah daerah harus menginput dokumen Anjab dan ABK seluruh jabatan pada perangkat daerah ke dalam aplikasi Anjab ABK Kemendagri sebagai bentuk komitmen pemenuhan MCP KPK dan persyaratan pengajuan persetujuan TPP tahun 2023.

“Hasil yang diharapkan, dipastikan dokumen Anjab ABK selesai terinput pada aplikasi Anjab ABK Kemendagri paling lambat tanggal 22 Desember 2022. Selain itu, memberikan pemahaman bagi Kepala Sub Bagian Umum masing-masing perangkat daerah mengenai Anjab dan ABK,” pungkasnya. (wan)