Thursday, May 2, 2024
Depan > Pemerintahan > Pemkab-DPRD Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum Pembentukan Perda 2024

Pemkab-DPRD Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum Pembentukan Perda 2024

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Hukum bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan produk hukum dalam pelaksanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024 di ruang pertemuan Jabung 1 Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (6/12/2023).

Rakor ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini menghadirkan Inspektorat, Badan, Dinas, Sekretariat DPRD, Satpol PP, Bagian dan rumah sakit di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sebagai narasumber terdiri dari Ketua Bapemperda Kabupaten Probolinggo Supoyo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Santiyono dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo.

Sebagai narasumber terdiri dari Ketua Bapemperda Kabupaten Probolinggo Supoyo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Santiyono dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Supoyo mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan OPD pengusul Perda yang akan dibahas di tahun 2024 baik dari segi penganggaran, draft perda dan naskah akademik.

“Sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2023, ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 terdiri dari 3 Raperda inisiatif DPRD dan 11 Raperda eksekutif,” katanya.

Ke-14 Raperda tersebut diantaranya Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo (inisiatif DPRD), Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (inisiatif DPRD), Madrasah Diniyah (Madin) (inisiatif DPRD), Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Gender, Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2039, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Penyelenggaraan Perhubungan.

Selanjutnya, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perubahan Kedua Perda 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurut Supoyo, perencanaan pembentukan Perda dilakukan dalam bentuk penyusunan Propemperda. Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda. Raperda dapat berasal dari usulan dari anggota, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda.

“Perda yang akan dibahas bersama dengan DPRD wajib dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham. OPD pengampu bertanggungjawab atas Draft Raperda yang diusulkan. Raperda Inisiatif maupun usulan eksekutif bobotnya harus sama,” jelasnya.

Sementara Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo mengungkapkan penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan APBD.

”Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dikoordinasikan oleh Bagian Hukum. Raperda berasal dari usulan Kepala OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (wan)