Reporter : Hendra Trisianto
PAITON – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hampir pada setiap musim kemarau di alami hutan produksi Perhutani wilayah Kecamatan Paiton dan sekitarnya. Tidak hanya mengancam keamanan jaringan transmisi salah satu objek vital nasional saja, selain merugikan Perhutani kawasan hutan produksi jati dan kesambi ini juga dihuni oleh ratusan jenis satwa liar.
Permasalahan yang kemudian menjadi langganan tetap selama bertahun-tahun ini ditengarai disebabkan adanya unsur kesengajaan dari oknum masyarakat. Sampai saat ini belum ada solusi yang efektif untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah ujung timur Kabupaten Probolinggo ini.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan utama dalam pertemuan konsolidasi antara pemangku kepentingan yang terdiri dari Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Paiton, perwakilan perusahaan pada kompleks PLTU Paiton, Perhutani, Pemerintah Desa dan elemen masyarakat setempat, Senin (23/9/2019) pagi di Pantai Bohay Desa Bhinor Kecamatan Paiton.
Kepala KRPH Matikan Eko Tunggal W mengatakan, berdasarkan pengamatannya bersama penggiat lingkungan setempat diketahui bahwa Karhutla yang kerap terjadi itu disengaja oleh oknum masyarakat dengan tujuan untuk membuka lahan baru di kawasan hutan untuk kemudian ditanami tanaman pangan.
Oleh karenanya pihaknya saat ini lebih tegas untuk melarang siapapun yang akan memanfaatkan lahan di bawah pohon tegakan, sekalipun lahan itu telah mengalami kebakaran. Adanya LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) juga menjadi ujung tombak dalam mensosialisakan dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan.
“Penyebab kedua adalah seringnya oknum pemburu yang juga melakukan pembakaran kawasan semak-semak kering agar bisa mengarahkan satwa buruannya ke lokasi yang diinginkan, tanpa kemudian memperdulikan potensi bahaya yang akan ditimbulkanya,” jelas Eko, sapaan akrab mantan KRPH Candipuro Lumajang ini.
Sementara Kapolsek Paiton AKP Riduwan menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan sangsinya juga sudah sangat jelas. Pihaknya berharap setelah komitmen bersama ini, ada sosialisasi lebih ke tengah masyarakat tentang pentingnya pelestarian hutan dan undang-undang yang mengaturnya.
“Perhutani dan kami sebelumnya memang sudah menjalin sinergi untuk penanganan dan penindakan pelanggaran di kawasan hutan. Segera laporkan kepada kami jika ada pelanggaran, jika ada bukti-bukti yang kuat maka selanjutnya akan kami proses sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Konsolidasi tersebut dipungkasi dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai wujud komitmen bersama antara pemangku pemerintahan, stakeholder dan lembaga masyarakat sebagai elemen masyarakat untuk bersinergi dalam penanganan Karhutla di wilayah Kecamatan Paiton dan sekitarnya. (dra)