Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > DPRD Kabupaten Probolinggo Tetapkan 22 Propem Perda Strategis Tahun Anggaran 2026

DPRD Kabupaten Probolinggo Tetapkan 22 Propem Perda Strategis Tahun Anggaran 2026

PAJARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo secara resmi menetapkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang digelar pada Rabu (14/1/2026) siang.

Penetapan 22 Propem Perda ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini menjadi pijakan utama arah kebijakan legislasi daerah dalam satu tahun ke depan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dan dihadiri oleh pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari unsur eksekutif, hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo serta perwakilan Forkopimda.

Penetapan Propem Perda ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemkab Probolinggo dalam memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik serta penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sebanyak 22 Propem Perda yang ditetapkan mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya adalah penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, produk unggulan daerah, penyelenggaraan pemakaman serta fasilitasi pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Selain itu, terdapat pula Propem Perda terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pelindungan dan pemberdayaan petani serta konservasi keanekaragaman hayati yang bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo.

Di bidang ekonomi dan ketahanan pangan, DPRD menetapkan Propem Perda tentang ketenagakerjaan dan penyelenggaraan cadangan pangan. Sementara dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, masuk pula Propem Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027.

Tak hanya itu, agenda legislasi 2026 juga mencakup perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Rengganis serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025–2045.

Propem Perda lainnya meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang pengelolaan barang milik daerah, pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2029, penetapan nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Desa serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Dengan ditetapkannya 22 Propem Perda ini, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap proses legislasi tahun 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info