Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan aset desa di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Senin (25/7/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 24 Kasi Pemerintahan Kecamatan dan 325 Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang kodefikasi aset desa dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo dan pengelolaan aset desa dari DPMD Kabupaten Probolinggo.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset desa (Sipades) yang bertujuan untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa.
“Selain itu, menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa, mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa serta sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki,” katanya.
Menurut Edy, pengelolaan aset desa ini meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Sistem Pengelolaan Aset desa (Sipades) merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa yang dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan asset,” terangnya.
Lebih lanjut Edy menerangkan Sipades memudahkan kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola aset desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan motto Sipades “Akuntabilitas Transparansi Pengelolaan Aset Desa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Desa”. “Harapannya semua desa menginventarisir dan melaporkan semua aset desa melalui aplikasi Sipades,” harapnya.
Edy menambahkan sebagai rencana kegiatan tindak lanjut, kepala desa segera menetapkan pembantu pengelola aset desa dalam hal ini sekdes dan pengurus aset desa dalam hal ini perangkat desa. “Pengurus aset desa diharapkan yang paham tentang aplikasi, karena nantinya akan dilaksanakan bimtek bagi pengurus aset desa tentang aplikasi Sipades,” pungkasnya. (wan)
