Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > DPKH Lakukan Pemeriksaan NKV 3 TPS KUD Argopuro Krucil

DPKH Lakukan Pemeriksaan NKV 3 TPS KUD Argopuro Krucil

Reporter : Syamsul Akbar
KRUCIL – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) 3 Tempat Penampungan Susu (TPS) KUD Argopuro Krucil, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan yang dilakukan di TPS Tambelang I, Tambelang III dan Kali Tengah Kecamatan Krucil ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Yukti Widiatmaningsih, Medik Veteriner Muda drh. Nikolas Nuryulianto, drh. Peni Lestari dan Korwil Kecamatan Krucil drh Arafi.

Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selanjutnya, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan serta Permentan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Medik Veteriner Muda pada DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk pengawasan dan pemeriksaan lembar kelayakan dasar atas unit usaha TPS Tambelang I, Tambelang III dan Kali Tengah Kecamatan Krucil.

“Selain itu, pengawasan hiegine sanitasi Tempat Penampungan Susu serta pembinaan Nomor Kontrol Veteriner kepada unit usaha,” ujarnya.

Hasil dari kegiatan ini jelas Niko, pengawasan dan pemeriksaan atas lembar kelayakan dasar sesuai Permentan 11 Tahun 2020 dan Permentan 15 Tahun 2021 pada 3 (tiga) TPS yaitu Tambelang I, Tambelang III dan Kali Tengah Kecamatan Krucil, diperoleh hasil bahwa berdasarkan pemeriksaan lembar kelayakan dasar NKV jumlah penyimpangan total (mayor dan minor) masih di atas 20 point yang berarti 3 (tiga) TPS tersebut harus melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan lembar pemeriksaan kelayakan dasar tersebut.

“Dari surveilance form lembar pemeriksaan kelayakan dasar yang dilakukan tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaen Probolinggo, 3 (tiga) TPS yaitu Tambelang I, Tambelang III dan Kali Tengah Kecamatan Krucil perlu mencontoh TPS lain di Kecamatan Krucil yang sudah ber-NKV dari segi sarana prasarana maupun hiegine sanitasinya,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Yukti Widiatmaningsih berharap agar TPS yang ada di wilayah Kecamatan Krucil semuanya ber-NKV.

“Kami mengharapkan agar ketersediaan air bersih dan listrik perlu segera dioptimalkan demi menjaga produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” harapnya. (wan)