Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo menggelar seminar naskah kuno di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (22/8/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo Agus Mukson ini diikuti oleh sekitar 60 orang terdiri dari kepala desa (kades), pemilik naskah kuno dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber Abimardha Kurniawan dari Universitas Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan naskah kuno dari Desa Sumberkembar Kecamatan Pakuniran yang sudah dipreservasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Plt Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo dr Mansur menyampaikan naskah-naskah kuno merupakan warisan dari sebuah peradaban manusia yang terakumulasi dari sebuah budaya kehidupan masyarakat masa lalu.
“Selain itu, naskah-naskah kuno mengemban isi yang sangat kaya. Kekayaan tersebut dapat ditunjukkan oleh aneka ragam aspek kehidupan yang dikemukakan, seperti masalah sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, bahasa dan sastra,” ujarnya.
Mansur menerangkan dari penelusuran Dispersip Kabupaten Probolinggo, telah ditemukan beberapa naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat. Sebagian besar naskah tersebut berbahasa Jawa Kuno. Sebagai informasi yang bisa menggambarkan kondisi wilayah maupun sejarah di Kabupaten Probolinggo, perlu ada upaya untuk melestarikan, alih bahasa maupun meligitimasi naskah-naskah tersebut.
“Salah satu upaya untuk mengetahui bagaimana melestarikan, alih bahasa maupun melegitimasi naskah kuno, kami berharap seminar hari ini bisa memberikan gambaran utuh terkait upaya tersebut,” terangnya.
Menurut Mansur, kegiatan ini bertujuan meningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. “Selain itu mengupayakan legitimasi identitas dan kearifan lokal masyarakat probolinggo serta mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Sementara Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo Agus Mukson mengatakan sejak tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dispersip telah melakukan penelusuran ke masyarakat dan telah ditemukan sejumlah naskah kuno milik masyarakat di beberapa desa. Diantaranya Desa Sumberkembar Kecamatan Pakuniran dan Desa Bermi Kecamatan Krucil.
“Sebagian besar berbahasa Jawa Kuno dan telah didaftarkan ke pusat melalui Perpustakaan Nasional RI serta telah dialihmediakan dalam bentuk digital dengan bantuan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Menurut Agus Mukson, berbicara tentang naskah kuno berarti berbicara tentang informasi, karena naskah kuno memiliki nilai informasi yang sangat berharga baik ditinjau dari aspek sejarah naskah tersebut maupun informasi yang termuat di dalam naskah tersebut.
“Naskah-naskah kuno perlu untuk dilestarikan keberadaannya agar tidak musnah dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakatnya. Upaya melestarikan bisa dilakukan melalui penyimpanan di museum atau perpustakaan serta mengolah dengan mengakuisisi yang terkandung di dalamnya agar mudah dipahami dan dimanfaatkan oleh pengembangan kebudayaan,” jelasnya.
Dalam ruang lingkup perpustakaan jelas Agus Mukson, pelestarian (preservasi) merupakan suatu pekerjaan untuk memelihara dan melindungi koleksi atau bahan pustaka sehingga tidak mengalami penurunan nilai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka waktu lama. Tujuan utama pelestarian bahan pustaka adalah untuk melestarikan kandungan informasi yang direkam dalam bentuk fisiknya atau dialihkan pada media lain agar dapat dimanfaatkan oleh pengguna perpustakaan.
“Pengertian bahwa preservasi bahan pustaka ini menyangkut usaha yang bersifat preventif, kuratif dan juga mempermasalahkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelestarian bahan pustaka tersebut,” tambahnya.
Agus Mukson menambahkan dalam kegiatan pelestarian preservasi, disamping peranan secara langsung, masyarakat juga bisa berperan secara tidak langsung. Tidak langsung disini berarti masyarakat tersebut tidak terjun langsung menangani kegiatan preservasi dokumen naskah kuno, melainkan dia menempuh jalan dengan menyebarluaskan informasi tentang pentingnya penyelamatan dan pelestarian naskah-naskah kuno.
“Selain itu, naskah kuno merupakan identitas lokal daerah. Perlu ada upaya untuk meletimigasi agar naskah kuno yang ada di Kabupaten Probolinggo benar-benar dapat menunjukkan wajah asli milik Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)
