Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan materi workshop Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non Formal (PNF) di SKB Kraksaan, Kamis (9/12/2021).
Rakor ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan workshop penyusunan laporan tahunan bagi Pengawas TK, Penilik, Pamong Belajar SKB, Kepala TK Pembina dan guru PNS TK se-Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini melibatkan Ketua Kelompok Kerja Pengawas TK, Ketua IPI, Kepala SKB Kraksaan serta perwakilan guru dan kepala TK. Sebanyak 10 narasumber berkumpul dan berdiskusi menyusun bahan/materi worshop penyusunan laporan tahunan bagi PTK PAUD, PNF.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui Kasi PTK PAUD, PNF Massajo mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang tugas pokok dan fungsi serta penyusunan laporan tahunan. “Selain itu memudahkan dan mempercepat dalam penyusunan laporan tahunan bagi PTK PAUD, PNF,” katanya.
Dalam pembahasan dan diskusinya Massajo membagi 3 (tiga) kelompok narasumber sesuai sasaran peserta workshop. Yakni, kelompok Kepala TK Pembina dan guru-guru TK PNS, kelompok Pengawas TK dan Penilik serta kelompok Pamong Belajar SKB. “Harapannya persiapan workshop penyusunan laporan tahunan PTK PAUD, PNF berjalan tertib dan lancar,” harapnya.
Menurut Massajo, tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
“Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan atau ketrampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut Massajo menerangkan jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan evaluasi atau penilaian terhadap kinerja guru yang menjamin dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas pula di semua jenjang pendidikan.
“Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Massajo menambahkan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah.
“Kepala sekolah memiliki wewenang untuk menentukan seorang atau lebih guru yang dianggap senior, yang akan dijadikan sebagai tim penilai dalam kegiatan penilaian kinerja guru. Penilaian kinerja yang dilaksanakan di sekolah dilakukan sekali dalam rentang 2 semester pada akhir semester ke-2 dan diawali dengan evaluasi diri pada awal semester ke-1,” pungkasnya. (wan)