Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasikan pemagangan dalam negeri, Selasa (25/2/2020). Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pemagangan Dalam Negeri.
Sosialisasi pemagangan dalam negeri yang baru pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 16 perusahaan terdiri dari perbengkelan, rumah makan, hotel dan rumah sakit.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari beberapa narasumber. Yakni, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Disnaker Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat tentang teknis pemagangan dalam negeri dan Wakil Ketua DPP Apindo Hariyanto motivasi terkait hak, kewajiban dan keuntungan pemagangan sehingga perusahaan bisa menggunakan tenaga magang sesuai dengan kualifikasi.
Serta, Kasi Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Sumali tentang payung hukum pemagangan dalam negeri.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Herman Hidayat mengungkapkan sosialisasi pemagangan dalam negeri ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) tentang program pemagangan yang disusun oleh pemerintah. “Selain itu untuk menyamakan persepsi dan pandangan antara pemerintah dan perusahaan,” ungkapnya.
Menurut Herman, pemagangan dalam negeri ini dilatarbelakangi oleh kualitas tenaga kerja, khususnya Kabupaten Probolinggo yang memiliki kemampuan dan kompetensi masih rendah. Disamping itu lapangan pekerjaan yang terbatas, sementara angkatan kerja meningkat dari tahun ke tahun.
“Program pemagangan ini adalah strategi dari pemerintah untuk mempertemukan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri terhadap tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman dengan pencari kerja untuk bisa bekerja du dunia usaha dan dunia industri,” jelasnya.
Herman menjelaskan terbatasnya lapangan pekerjaan disebabkan karena pencari kerja yang diinginkan memiliki kemampuan dan keahlian tertentu belum tersedia sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. “Program pemagangan ini mempunyai manfaat yang cukup baik bagi dunia usaha dan dunia industri, lembaga pelatihan maupun pencari kerja itu sendiri,” terangnya.
Bagi dunia usaha dan dunia industri, dengan membuat program pemagangan akan membantu dalam memperoleh tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan jabatannya atau bisa menyusun rencana rekrutmen tenaga kerja berbasis kompetensi. Bagi lembaga pelatihan untuk memberikan jaminan bahwa pencari kerja yang telah dilatih memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
“Bagi para pencari kerja sendiri membantu mencari kerja untuk diterima di tempat kerja karena mendapatkan pengalaman magang di dunia usaha dan dunia industri dengan ditandai pengakuan berupa sertifikat,” tegasnya.
Lebih lanjut Herman menegaskan dalam pemagangan dalam negeri sesuai dengan Permenaker RI Nomor 36 Tahun 2016 diatur tentang pembagian waktu antara teori dan praktek, hak pencari kerja (pemagangan) dan kewajiban perusahaan yang menggunakan program pemagangan.
“Sosialisasi ini baru pertama kali dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Probolinggo untuk melibatkan beberapa perusahaan yang potensi untuk diajak melakukan pemagangan. Kalau ini bisa berkembang maka lambat laun angkatan kerja yang sudah dilatih baik oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah maupun swasta bisa langsung mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Hal ini penting tambah Herman, karena perusahaan bisa mengetahui dan merekrut peserta pemagangan untuk menjadi karyawan. Pemagangan merupakan proses pelatihan yang sifatnya terpadu antara lembaga pelatihan dan dunia usaha/dunia industri. “Strategi berikutnya akan membentuk Forum Komunikasi dan Jejaring Pemagangan (FKJP) Kabupaten Probolinggo. Dimana pengurus dan anggotanya adalah dunia usaha dan dunia industri,” pungkasnya. (wan)