Friday, April 26, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Diskan Sosialisasikan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Gili Ketapang

Diskan Sosialisasikan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Gili Ketapang

Reporter : Hendra Trisianto
SUMBERASIH – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur memberikan sosialisasi kawasan konservasi perairan daerah Gili Ketapang di Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Senin (23/11/2020).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Pratiwi Sulistiani ini diikuti oleh masyarakat Desa Gili Ketapang bersama perangkat desa serta staf Diskan Kabupaten Probolinggo.

Sebagai narasumber hadir Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Dewi Nur Setiorini, Kasi Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wahyu Widya Laksana Nugroho dan Sukandar dari Universitas Brawijaya.

Kasi Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wahyu Widya Laksana Nugroho menyampaikan proses dan tahapan ditetapkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Kawasan Konservasi Gili Ketapang dan Perairan di Sekitarnya di Jawa timur. “Masyarakat harus memahami kawasan konservasi dan pembagian zona pengelolaan di dalamnya,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono mengharapkan sosialisasi ini memberi wawasan bagi semua unsur baik pemerintah maupun masyarakat tentang zonasi pengelolaan ruang laut di perairan gili.

“Dengan adanya Kawasan Konservasi Gili Ketapang yang ditangani langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur maka sarana dan prasarana di Pulau Gili Ketapang yang karena kewenangan tidak bisa dianggarkan oleh kabupaten bisa mendapat perhatian dari Provinsi Jawa Timur,” .

Ipung menerangkan dalam proses selanjutnya partisipasi dan aspirasi masyarakat Desa Gili Ketapang bisa diperhatikan. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan ruang laut menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur.

“Sosialisasi kawasan konservasi perairan daerah Gili Ketapang ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat tentang kawasan konservasi Gili Ketapang yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sukandar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya mengungkapkan beberapa studi yang pernah dilakukan tentang terumbu karang di Gili Ketapang. Kegiatan ini merupakan konservasi sumberdaya alam dan lingkungannya serta perlunya adaptasi dengan budaya lokal. “Masyarakat harus dilibatkan serta kearifan lokal harus diakomodir dalam menyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi Gili Ketapang,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Cabang Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur Dewi Nur Setiorini menyampaikan kegiatan ini masih tahap sosialisasi dan masih ada tahapan berikutnya.

Kesimpulan dari kegiatan ini, konsep rencana pengelolaan kawasan konservasi Gili Ketapang yang akan dibahas dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI diusulkan menjadi pengelolaan kawasan wisata perairan. Poin kearifan lokal masyarakat Gili Ketapang dimasukan dalam konsep rencana pengelolaan. Kepala Desa Gili Ketapang juga mengusulkan perbaikan dermaga sisi utara dan talud/tanggul pantai sisi utara Gili Ketapang. (dra)