Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Diskan Kabupaten Probolinggo Fasilitasi Perizinan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Diskan Kabupaten Probolinggo Fasilitasi Perizinan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

KRAKSAAN – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo memfasilitasi pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dalam mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Fasilitasi tersebut dilakukan melalui inovasi “Ayo Ngemper (Ayo Yuk Online Ngurus Legalitas Mempermudah Pelaku Usaha Perikanan) di Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan, Kamis (17/9/2026).

Sebanyak 35 pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dari Desa Kalibuntu mengikuti kegiatan tersebut. Para pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung untuk melakukan pendaftaran usaha melalui sistem OSS.

Pendampingan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo melalui Bidang Perizinan beserta tim.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai perizinan, tetapi juga langsung diarahkan dan dibimbing petugas DPMPTSP untuk melakukan pendaftaran melalui laman OSS.

Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan Diskan Kabupaten Probolinggo Asmiyati Kurnianingsih mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk memudahkan pelaku usaha perikanan dalam mengurus perizinan tanpa harus menghadapi proses yang rumit.

“Melalui inovasi Ayo Ngemper, kami memberikan pendampingan kepada pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan agar lebih mudah dalam mengurus legalitas usahanya melalui sistem OSS,” katanya.

Asmi menjelaskan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP serta alamat email atau nomor yang terdaftar untuk WhatsApp. Setelah masuk ke akun OSS, pelaku usaha mengisi sejumlah data yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

Diskan Kabupaten Probolinggo memfasilitasi pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dalam mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). (Foto : Diskan)

“Dengan menggunakan NIK pada KTP serta alamat email atau nomor yang terdaftar untuk WhatsApp, pelaku usaha dapat masuk ke akun OSS dan melakukan pengisian data usaha. Apabila data dan perangkat pendukung sudah tersedia, proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan cepat,” terangnya.

Berdasarkan pendampingan yang diberikan, pengisian sejumlah data pada masing-masing akun usaha dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 15 menit. Namun, kelancaran proses tersebut tetap bergantung pada kesiapan perangkat, koneksi internet dan kondisi aplikasi OSS.

“Ketersediaan perangkat yang lengkap, fasilitas koneksi yang memadai serta kondisi aplikasi OSS yang tidak mengalami error menjadi faktor penting dalam kelancaran pengurusan izin usaha,” tuturnya.

Selain mempermudah proses pengurusan perizinan, kegiatan tersebut juga diarahkan agar data perizinan pelaku usaha dapat tersimpan dalam satu identitas berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Asmi, pendampingan secara langsung diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam memahami sistem perizinan berbasis digital. Dengan adanya bimbingan dari petugas, pelaku usaha dapat mengikuti tahapan pendaftaran sekaligus memahami proses yang harus dilakukan.

“Kami berharap melalui pendampingan ini para pelaku usaha semakin memahami proses perizinan secara online dan dapat memiliki legalitas usaha. Kemudahan dalam pengurusan perizinan diharapkan dapat mendukung pelaku usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya,” tambahnya.

Melalui inovasi Ayo Ngemper, Diskan Kabupaten Probolinggo bersama DPMPTSP berupaya mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, khususnya melalui pemanfaatan sistem OSS. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info