KRAKSAAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memperkuat pengaturan lalu lintas terkait rencana pembangunan dan produksi paving di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan. Pengaturan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi (rakor) mengenai permohonan izin batas maksimal kendaraan yang akan mendukung kegiatan pembangunan dan produksi paving, Senin (7/9/2026).
Rakor yang digelar di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo tersebut melibatkan sejumlah unsur di antaranya Dishub, Satlantas Polres Probolinggo, Dinas PUPR, Kecamatan Kraksaan, Polsek Kraksaan, Koramil Kraksaan, Pemerintah Desa Alassumur Kulon serta kontraktor pembangunan.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan pengaturan kendaraan proyek menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas masyarakat.
“Setiap kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pembangunan harus memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan jalan. Pengaturan ini penting agar mobilitas kendaraan proyek tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, ruas jalan kabupaten yang akan digunakan merupakan jalan Kelas III. Ketentuannya mencakup lebar kendaraan maksimal 2,1 meter, tinggi 3,5 meter, panjang 9 meter serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
“Selain batasan dimensi dan muatan, kendaraan pengangkut material tanah urug diwajibkan menjalani pemeriksaan kendaraan atau ramcheck serta diberi tanda berupa stiker nama kegiatan. Sopir juga diwajibkan memiliki SIM sesuai jenis kendaraan, sedangkan pajak dan STNK kendaraan harus masih berlaku serta kendaraan dinyatakan laik jalan,” jelasnya.
Edy berharap seluruh ketentuan yang telah disepakati dapat dipatuhi pihak pelaksana pembangunan sehingga kegiatan proyek dapat berjalan lancar sekaligus tetap menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di sekitar lokasi.

“Kami meminta seluruh pihak terkait menjalankan hasil kesepakatan secara konsisten. Kelancaran pembangunan harus berjalan beriringan dengan keselamatan pengguna jalan
dan tertib lalu lintas,” tambahnya.
Sementara Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo Sukito menegaskan aspek kelaikan kendaraan harus menjadi perhatian sebelum kendaraan digunakan mengangkut material proyek.
“Kami memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan juga harus mematuhi ketentuan terkait dimensi dan muatan sehingga tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan maupun kerusakan jalan,” katanya.
Sukito menambahkan, kendaraan pengangkut material juga wajib memperhatikan kebersihan saat melintas. Material yang dibawa harus ditutup terpal secara sempurna dan kendaraan harus dalam kondisi bersih agar tidak ada material yang tercecer di jalan.
“Pengaturan waktu operasional juga menjadi perhatian. Pengiriman material tanah urug diwajibkan dilakukan di luar jam padat pagi pukul 06.00–08.00 dan sore pukul 16.00–17.00. Jeda antar kendaraan juga harus disesuaikan dengan kondisi lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan,” terangnya.
Menurut Sukito, sebelum akses khusus menuju bangunan produksi paving selesai dibuat, kendaraan dapat menggunakan akses menuju UPT Pengujian Kendaraan Bermotor. “Penggunaan akses ini disertai ketentuan tidak mengganggu pelayanan pengujian kendaraan dan apabila terjadi kerusakan jalan akibat mobilitas proyek menjadi tanggung jawab pemohon,” tegasnya.
Dalam rapat juga disepakati penggunaan area UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sisi utara untuk kepentingan masa pra konstruksi. Pemohon berkewajiban membersihkan area tersebut setelah selesai digunakan. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
