TONGAS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo melakukan monitoring penataan dan pengalihan pemanfaatan aset rumah dinas (rumdin) kepala sekolah SD untuk mendukung pengembangan TK Satu Atap (Satap) SDN Tanjung Rejo II Kecamatan Tongas, Senin (5/10/2026).
Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pembongkaran rumah dinas kepala sekolah yang diajukan oleh Kepala TK Satap SDN Tanjung Rejo II. Permohonan tersebut berkaitan dengan adanya indikasi TK Satap akan memperoleh dana revitalisasi.
Kegiatan monitoring melibatkan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah bersama Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD Miske Puspita Dewi, Operator Layanan Operasional Ferdian Hadi Susilo serta Pengolah Data dan Informasi Syafi’i.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi dan lokasi bangunan sekaligus mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan aset di lingkungan TK Satap dan SDN Tanjung Rejo II.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan komunikasi dengan kedua kepala sekolah, disepakati bahwa rumdin tersebut tidak perlu dibongkar. Bangunan yang ada tetap dipertahankan karena dukungan anggaran yang akan diperoleh berupa dana rehabilitasi.

“Setelah kami datangi, kami lihat lokasinya dan komunikasi dengan kepala sekolah di SDN Tanjung Rejo 2 juga baik. Akhirnya mendapatkan titik temu bahwa tidak perlu dilakukan pembongkaran karena dana yang akan diperoleh adalah dana rehab,” katanya.
Menurutnya, bangunan yang telah memiliki fondasi tersebut tetap dipertahankan. Penyesuaian dapat dilakukan melalui perubahan ketinggian dan posisi bangunan yang sedikit dimundurkan sesuai kebutuhan pengembangan TK Satap. “Bangunan harus tetap ada dengan fondasi yang sudah ada, jadi tidak perlu membongkar. Hanya mungkin ada tambahan ketinggian dan agak mundur,” jelasnya.
Amik menjelaskan, penataan juga akan menyentuh pemanfaatan area teras yang selama ini menjadi bagian dari TK Satap. “Area tersebut nantinya dapat disesuaikan untuk mendukung kebutuhan ruang pendidikan, di antaranya ruang UKS dan ruang kelas,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, TK Satap SDN Tanjung Rejo II berpeluang memperoleh dua pembangunan dan dua rehabilitasi. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian melalui pertemuan daring.
“Sejauh ini masih bentuk diskusi dengan kementerian melalui zoom, jadi belum ada pra-bimtek. Masih mengerucutkan lokasi dan pembagian lokasi ini sampai mendapatkan titik temu,” ujarnya.

Dalam proses penataan, Disdikdaya juga memastikan adanya pembagian area yang jelas antara aset TK Satap dan area yang tetap digunakan oleh SDN Tanjung Rejo II. Pembagian tersebut dilakukan agar masing-masing satuan pendidikan memiliki kejelasan dalam pemanfaatan aset. “Yang jelas sudah ada titik temu mana aset yang akan menjadi aset kepemilikan TK Satap SDN Tanjung Rejo II dan mana yang akan menjadi milik SDN Tanjung Rejo II,” tuturnya.
Amik menambahkan, kondisi rumah dinas tersebut memang sudah cukup parah sehingga diperlukan penataan dan perbaikan agar lingkungan pendidikan menjadi lebih layak. “Hasil monitoring dan komunikasi antara kedua pihak menunjukkan bahwa pembongkaran bangunan tidak diperlukan,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Disdikdaya tidak akan menindaklanjuti permohonan pembongkaran rumah dinas hingga kepada Bupati dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pengelola aset pemerintah daerah.
“Keinginan untuk pembongkaran tidak akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan tidak perlu membuat laporan hingga ke Bupati dan BPKAD selaku pengelola aset Pemda. Cukup melaporkan kepada Kepala Dinas saja,” tegasnya.
Penataan tersebut diharapkan memberikan kejelasan terhadap pemanfaatan aset sekaligus mendukung pengembangan TK Satap dan SDN Tanjung Rejo II sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
