Thursday, October 8, 2026
Depan > Pendidikan > Disdikdaya Kabupaten Probolinggo dan APSI Percepat Implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo dan APSI Percepat Implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026

KRAKSAAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo bersama Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Kabupaten Probolinggo melakukan pendampingan akselerasi percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan sebagai langkah memperkuat pengawasan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

Program pendampingan akselerasi tersebut digelar di ruang Ki Hajar Dewantara Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/7/2026). Kegiatan diikuti oleh 50 pejabat fungsional pendidikan yang terdiri atas tujuh pengawas TK, 30 pengawas SD, tiga pengawas SMP, empat penilik serta enam pengawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo.

Ketua APSI Kabupaten Probolinggo Miswagiyanto menyampaikan kegiatan ini bertujuan mempercepat pemahaman sekaligus penerapan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 di kalangan pejabat fungsional pendidikan.

Regulasi baru tersebut menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Aparatur Sipil Negara pada jabatan fungsional pendidikan sekaligus memperkuat sistem pengawasan mutu pendidikan secara lebih efektif, efisien dan berorientasi pada hasil.

“Melalui pendampingan ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pengawas sekolah dan penilik mengenai implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 sehingga pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan mendasar dalam regulasi tersebut terletak pada penguatan fungsi pengawas sekolah. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada pendampingan satuan pendidikan, kini tugas pengawas diarahkan pada pengawasan mutu pendidikan melalui tiga pilar utama meliputi pemantauan, penilaian dan pembinaan. “Ketiga pilar tersebut diterapkan dalam ruang lingkup pengawasan manajerial maupun akademik guna memastikan kualitas layanan pendidikan terus meningkat,” terangnya.

Sementara Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono mengatakan terbitnya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi tata kelola jabatan fungsional di bidang pendidikan. Regulasi tersebut bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan langkah pemerintah membangun sistem pembinaan karier yang lebih sederhana, profesional, terintegrasi dan berorientasi pada kinerja.

Puluhan Pengawas Sekolah mengikuti pendampingan akselerasi implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. (Foto : Disdikdaya)

“Regulasi ini harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pengabdian. Pengawas sekolah maupun penilik tidak lagi cukup hanya menjalankan rutinitas administrasi, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan, pembinaan kepala sekolah, guru serta kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh,” katanya.

Hary menilai pengawas sekolah dan penilik memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak dalam menjaga mutu pendidikan. Keberhasilan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter peserta didik, implementasi kurikulum hingga pembinaan satuan pendidikan sangat bergantung pada kualitas pendampingan yang dilakukan para pengawas.

“Saya berharap seluruh peserta memahami substansi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 secara menyeluruh sehingga mampu menerapkannya dalam setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan tugas kepengawasan, penyusunan bukti dukung hingga pengembangan profesi berkelanjutan,” jelasnya.

Hary mengingatkan perubahan regulasi harus diikuti perubahan pola pikir dan budaya kerja. “Aparatur pendidikan dituntut meninggalkan orientasi administratif dan beralih pada budaya kerja yang menekankan kualitas, inovasi, akuntabilitas serta hasil yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Hary, perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI) serta perubahan karakter peserta didik menuntut pengawas dan penilik untuk terus meningkatkan kompetensi agar mampu menjadi konsultan pendidikan, fasilitator perubahan sekaligus mitra strategis bagi kepala sekolah dan guru.

“Saya berharap seluruh peserta memanfaatkan pendampingan ini sebaik-baiknya. Jangan ragu berdiskusi, bertanya dan berbagi pengalaman agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam mengimplementasikan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antara Disdikdaya dan APSI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berharap implementasi regulasi baru tersebut mampu memperkuat sistem pengawasan mutu pendidikan, meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional pendidikan serta mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas, adaptif dan berdaya saing di Kabupaten Probolinggo. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info