Reporter : Syamsul Akbar
TONGAS – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Pamatan Kecamatan Tongas, Senin hingga Rabu (24-26/10/2022).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Edy Susanto ini diikuti oleh 200 orang peserta yang dibagi selama 3 (tiga) hari dengan rincian hari pertama dan kedua sebanyak 70 orang dan hari ketiga sebanyak 60 orang.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari ATR/BPN Kabupaten Probolinggo serta pupuk dan agribisnis manga dari Diperta Kabupaten Probolinggo.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Kabupaten Probolinggo melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Edi Susanto menyampaikan bahwa LP2B ini sangat penting sekali bagi masyarakat karena lahan harus tetap dilindungi sehingga pemerintah mengeluarkan regulasi sehingga pelestarian pangan di Kabupaten Probolinggo tetap terjaga.
“Akhir-akhirnya ini lahan sawah banyak yang terserap oleh industri. Tetapi lahan yang sudah masuk LSD tidak semudah itu untuk dialihfungsikan. Sebab pengajuannya harus melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Itupun prosesnya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang sangat lama,” ungkapnya.
Sementara Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi mengatakan Kabupaten Probolinggo saat ini dan di masa mendatang, lahan pertanian semakin mengalami tekanan dari berbagai faktor seperti pertambahan penduduk dan tekanan kebutuhan hidup petani serta banyaknya kegiatan industri yang masuk bisa menyebabkan lahan sawah dijualbelikan.
“Oleh karena itu pemerintah berupaya untuk mempertahankan lahan pertanian dan kegiatan lain bisa berjalan seiring, namun tidak ada yang dikorbankan dalam hal ini petani pemilik lahan,” katanya.
Menurut Mahbub, sesuai data Kabupaten Probolinggo pada tahun 2020 maka disampaikan luas sawah irigasi teknis seluas 42.752,38 Ha, luas lahan tegalan seluas 48.920,16 Ha dan luas lahan perkebunan seluas 670.210,00 Ha.
“Dari data tersebut yang ditetapkan LP2B sesuai Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 seluas 38.692,5 Ha dari 23 kecamatan, kecuali Kraksaan tidak masuk LP2B dengan rincian sawah irigasi seluas 30.952,91 Ha dan sawah tadah hujan/tegalan seluas 7.739,59 Ha,” pungkasnya. (wan)
