Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan penandatanganan (teken) Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang 2 (dua) naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo, Kamis (27/10/2022).
Kedua naskah raperda tersebut diantaranya Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Argapura dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono mengatakan dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda tersebut menjadi Perda diharapkan dapat menyediakan dan memberikan pelayanan air minum bagi penduduk pada khususnya serta melaksanakan pembangunan daerah dan memperluas lapangan kerja di daerah. “Selain itu, mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Soeparwiyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, panitia khusus atas saran/masukan, penambahan, koreksi dan himbauan guna kesempurnaan Perda yang telah dibahas bersama.
“Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerjasama yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (wan)
