Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Diperta Kabupaten Probolinggo Dorong Pelaku Usaha Madu Penuhi Syarat Kelayakan Dasar

Diperta Kabupaten Probolinggo Dorong Pelaku Usaha Madu Penuhi Syarat Kelayakan Dasar

LECES – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan check list kelayakan dasar terkait dengan pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pengolahan dan pengemasan produk madu di Honiku Tiga Putra milik Angela Arlina di Perumahan Dinas PTKL Kecamatan Leces, Jum’at (25/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Diperta mendorong pelaku usaha pengolahan dan pengemasan madu skala rumahan untuk terus memenuhi persyaratan kelayakan dasar sebagai bagian dari proses pengajuan NKV.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan pemenuhan persyaratan tersebut perlu dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Niko, pihaknya bersama tim telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah aspek kelayakan dasar sekaligus memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha terkait persyaratan pengajuan NKV.

“Kami sampaikan kepada pemilik usaha bahwa yang melakukan audit itu adalah Tim Auditor dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kalau kami dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo hanya melakukan fasilitasi dan membantu membuatkan rekomendasi serta melaksanakan KIE kepada pelaku usaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan terkait hasil audit dan pemberian NKV berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Pemerintah Kabupaten Probolinggo berperan membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi berbagai persyaratan yang tercantum dalam check list pemeriksaan,” jelasnya.

Niko menyebut dari hasil pengecekan, masih terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak patah semangat dan melakukan pembenahan secara bertahap. “Tetap semangat, tidak boleh patah arang. Setahap demi setahap harus diikuti sesuai dengan check list pemeriksaan kelembagaan dan kelayakan dasar,” terangnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketersediaan area khusus untuk pengolahan dan pengemasan madu. “Kegiatan tersebut harus dilakukan pada ruangan yang sesuai dan tidak dicampur dengan aktivitas lain,” tegasnya.

Selain sarana dan prasarana, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi bagian dari persyaratan. Personel yang menangani proses pengolahan dan pengemasan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan serta memiliki pengetahuan melalui pelatihan terkait sanitasi.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto saat melakukan check list kelayakan dasar pengajuan NKV. (Foto : Diperta)

“SDM ini harus sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter. Kemudian selain sehat juga memiliki atau pernah mendapatkan pelatihan higiene sanitasi,” tuturnya.

Penempatan bahan dan peralatan juga harus diperhatikan. “Perlu adanya pemisahan dan penataan peralatan maupun bahan sesuai peruntukannya agar tidak tercampur dengan barang atau aktivitas lain,” lanjutnya.

Ia menyadari pemenuhan persyaratan bagi pelaku usaha skala rumah tangga bukan perkara mudah, terutama karena berkaitan dengan kebutuhan sarana dan prasarana yang membutuhkan biaya.

“Pembenahan tidak harus dilakukan sekaligus. Pelaku usaha dapat memperbaiki bagian-bagian yang menjadi prioritas berdasarkan hasil pemeriksaan dan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, apabila pelaku usaha telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), proses pembenahan tersebut dapat dikomunikasikan dengan Dinas Pertanian melalui dokumentasi sebagai bentuk perkembangan pemenuhan persyaratan. “Sedikit demi sedikit disesuaikan dengan pemeriksaan kelayakan dasar. Check listnya itu apa yang harus dicukupi,” urainya.

Niko berharap pelaku usaha tetap bersemangat dalam memenuhi persyaratan NKV. Pendampingan dan komunikasi dengan instansi terkait penting dilakukan agar setiap tahapan pembenahan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Harapan kami pelaku usaha tetap semangat dalam keinginan untuk memperoleh NKV. Semua unit usaha dan pelaku usaha itu bisa sedikit demi sedikit tetap komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pertanian yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan kelayakan dasar pengajuan NKV,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap pelaku usaha skala rumah tangga, terutama dalam menghadapi kebutuhan sarana dan prasarana.

“Pemenuhan persyaratan pengolahan dan pengemasan madu pada akhirnya berkaitan dengan keamanan pangan sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat. Tujuan kami untuk melakukan pemeriksaan salah satu undang-undang di bidang pengolahan madu supaya aman dikonsumsi,” pungkasnya. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info