Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > BPPKAD Kabupaten Probolinggo Perkuat Sinergi KPKNL Jember Permudah BPHTB Lelang

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Perkuat Sinergi KPKNL Jember Permudah BPHTB Lelang

JEMBER – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memperkuat koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dalam rangka meningkatkan pemahaman serta sinkronisasi data terkait proses lelang dan pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Koordinasi tersebut dilakukan melalui kegiatan audiensi dan koordinasi permintaan data lelang di Kantor KPKNL Jember, Rabu (2/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan diikuti Kabid Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Mochamad Idris bersama Kasubid Penetapan Arif Massudi serta staf Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan koordinasi dengan KPKNL menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman mengenai ketentuan lelang, terutama yang berkaitan dengan penetapan nilai serta proses BPHTB. Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami bersama agar pelaksanaan administrasi perpajakan daerah yang bersumber dari transaksi lelang dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman terkait proses lelang dan pengajuan BPHTB. Dengan adanya sinergi antara BPPKAD dan KPKNL, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, jelas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah penetapan limit lelang. KPKNL menyampaikan bahwa limit lelang tidak dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai likuidasi. Apabila limit berada di bawah nilai likuidasi, KPKNL dapat menolak pengajuan penerbitan Kutipan Risalah Lelang.

“Untuk lelang yang bersumber dari hak tanggungan perbankan, objek dengan indikasi nilai lelang di bawah Rp10 miliar dapat dilakukan secara mandiri oleh bank yang bersangkutan. Sementara objek dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar, penetapan limit lelang harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelasnya.

Selain itu, KPKNL tidak mempersyaratkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam proses lelang tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang dikoordinasikan untuk memberikan kejelasan dalam proses administrasi.

Pembahasan juga mencakup dasar penghitungan BPHTB. Apabila nilai lelang berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai dasar penghitungan BPHTB mengikuti NJOP.

“Apabila dalam satu kuitansi lelang terdapat beberapa sertifikat, kebijakan penetapan NPOP masing-masing sertifikat dalam pengajuan BPHTB menjadi kewenangan BPPKAD Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Kristiana menambahkan, proses lelang yang bersumber dari hak tanggungan perbankan tetap harus melalui KPKNL. Dalam kaitannya dengan pelaporan penerbitan Risalah Lelang atas pengajuan SSPD BPHTB, proses pelaporan dilakukan oleh KPKNL.

“Yang tidak kalah penting, ke depan sinergi ini akan diarahkan pada integrasi data pengajuan BPHTB jenis lelang dalam sistem e-BPHTB. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan mempermudah proses pengajuan,” tegasnya.

Melalui integrasi tersebut, KPKNL Jember akan memfasilitasi proses pengajuan SSPD BPHTB bagi pemenang lelang melalui akun KPKNL Jember. Dengan demikian, pengajuan SSPD BPHTB yang bersumber dari lelang dapat dilakukan tanpa harus melalui PPAT atau Notaris.

“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar instansi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi BPHTB bagi pemenang lelang di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info