Reporter : Mujiono
SUKAPURA – Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo dan Bank Jatim melakukan jemput bola berupa pelayanan pembayaran pajak dan perijinan, Kamis (19/1/2023) di Balai Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani didampingi pejabat fungsional dan staf dari Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo.
Pelayanan perijinan dan pelayanan pembayaran pajak bagi pengusaha penginapan (home stay) di Desa Ngadisari dilaksanakan selama dua hari pada Rabu dan Kamis (18-19/1/2023). Antusias pemilik home stay hadir untuk mendapatkan layanan perijinan maupun layanan pembayaran pajak dengan mudah dan efektif.
Dari dua hari melaksanakan proses pelayanan, terdapat 80 pemilik home stay yang berada di Desa Ngadisari memenuhi kewajibannya. Seperti pengurusan perijinan dan pembayaran pajak bagi pelaku usaha home stay. Dimana jumlah pajak yang harus dibayar adalah 10% dari pendapatan.
Camat Sukapura Bambang Julius Wijanarko menjelaskan pihaknya telah lama melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo tentang pembayaran pajak dan pengurusan perijinan usaha pelaku usaha di Desa Ngadisari.
“Seperti pengurusan ijin bagi pelaku usaha adalah suatu keharusan dan tertib membayar pajak adalah suatu kewajiban. Dengan upaya ini, semoga dapat meningkatkan PAD kita kedepannya,” katanya.
Sementara Kepala Desa Ngadisari Sunaryono menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPPKAD dan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo yang telah hadir jemput bola memberikan pelayanan pembayaran pajak maupun pelayanan pengurusan ijin usaha bagi pelaku usaha home stay di Desa Ngadisari.
“Pelaku usaha home stay Desa Ngadisari merasa senang dengan kegiatan jemput bola layanan pajak dan layanan ijin usaha. Antusias pelaku usaha home stay untuk mendapatkan pelayanan dengan mudah dari BPPKAD dan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo maupun dari pihak Bank Jatim Kraksaan. Pelaku usaha saat ini telah dilayani dengan baik, cepat dan efektif,” ujarnya.
Sedangkan Misdiantoro salah satu pelaku usaha home stay menyampaikan, jemput bola pelayanan pajak dan perijinan telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha home stay tanpa bantuan atau perantara orang lain. Jadi pemilik home stay bisa datang sendiri untuk membayar pajak atau melakukan perijinan, prosesnya sangat cepat dan juga sangat mudah.
“Jika terdapat kesulitan, petugas pelayanan secara profesional memberikan penjelasan dan bimbingan agar supaya pengurusan ijin maupun proses pembayaran pajak dapat berjalan dengan baik dan lancar, tentunya pelaku usaha menjadi senang dan puas,” pungkasnya. (y0n)