Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > BKPSDM Lakukan Assesment Jabatan Administrator

BKPSDM Lakukan Assesment Jabatan Administrator

Reporter : Syamsul Akbar
SIDOARJO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo melakukan penilaian kompetensi/assessment jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Senin dan Selasa (12-13/12/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Computer Based Test (CBT) BKD Kabupaten Sidoarjo dan Hotel Luminor Sidoarjo ini diikuti oleh 25 orang peserta yang merupakan pejabat administrator/jabatan fungsional madya pada dinas, badan dan kecamatan. Tim penilaian kompetensi dilakukan oleh tim dan administrator Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara BKD Kabupaten Sidoarjo.

Assesment jabatan administrator ini bertujuan untuk mendapatkan data pejabat administrator yang berdasarkan profil kompetensi dan potensi, pengembangan kompetensi pejabat administrator, dasar penerapan manajemen ASN yang berbasis sistem merit serta mampu mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi ASN di instansinya masing-masing.

Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Manajemen ASN, pada bab 5 pasal 162 menyatakan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.

“Penyelenggaraan manajemen karier PNS bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS, menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi, meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS serta mendorong peningkatan profesionalitas PNS,” katanya.

Hudan menjelaskan dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan dan profil PNS. Salah satu komponen dari profil PNS adalah data kompetensi, yang dimana kompetensi tersebut adalah informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.

“Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi/asessment. Uji kompetensi PNS ini meliputi pengukuran kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh asesor internal pemerintah atau bekerja sama dengan asessor independen,” jelasnya.

Menurut Hudan, uji kompetensi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina atau dengan dibentuknya lembaga asessment center.

“Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk pelaksanaan penilaian kompetensi/asessment PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Hudan menerangkan intinya penilaian kompetensi dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi PNS dalam rangka manajemen SDM atau manajemen karir dan profil kompetensi tersebut ditujukan untuk pengisian jabatan melalui proses promosi atau mutasi serta pemetaan jabatan.

“Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN, kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karier. Pengembangan karier dapat kita artikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatannya semula, ke arah yang lebih tinggi lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut Hudan menambahkan berkenaan dengan pengembangan karier ini UU ASN memberikan isyarat untuk memperhatikan enam hal sebagaimana tercantum dalam pasal 69 ayat 1 dan 2. Yakni, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, mempertimbangkan integritas serta mempertimbangkan moralitas. Kualifikasi yang dimaksud sangat berkaitan erat dengan pengklasifikasian jabatan yang diamanatkan dalam pasal 68.

“Setelah dilakukan pengklasifikasi jabatan maka tentunya akan mengerucut pada ketentuan jabatan tertentu yang diisi oleh pegawai dengan kualifikasi tertentu. Pegawai yang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan tersebut otomatis gugur dan tak dapat menempati jabatan tersebut,” pungkasnya. (wan)