Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo hingga Jum’at (22/4/2022) hingga pukul 11.00 WIB berhasil mengumpulkan 18.600 kg atau 18,600 ton beras zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzamil mengungkapkan zakat fitrah ini diperoleh dari 6.200 orang ASN dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Probolinggo. Dimana masing-masing ASN menyetor Rp 30 ribu setara dengan 3 kg beras. Sehingga total pengumpulannya mencapai Rp 186.000. 000.
“Zakat fitrah ini disetorkan oleh ASN kepada Baznas Kabupaten Probolinggo untuk selanjutnya diberikan kepada fuqara dan masakin dalam bentuk beras. Asumsinya Rp 30 ribu ini adalah untuk 3 kg. Sehingga total dari 6.200 orang ASN, beras yang terkumpul mencapai 18,600 ton,” katanya.
Menurut Muzamil, penyetoran zakat fitrah ASN ke Baznas Kabupaten Probolinggo ini dilakukan berdasarkan Surat Bupati Probolinggo Nomor: 420/023/426.33/2022 Tanggal 18 Maret 2022 Perihal Pengumpulan Zakat Fitrah Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
“Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo itu disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah sifatnya wajib bagi setiap ASN muslim/muslimah yang dikoordinir melalui bendaharawan masing-masing Perangkat Daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan berupa uang atau beras mulai tanggal 1 Ramadhan 1443 H/3 April 2022 sampai dengan 22 Ramadhan 1443 H/24 April 2022. “Tetapi dalam perjalanannya, untuk pengumpulan zakat fitrah ASN ini masih kami terima sampai dengan Rabu tanggal 27 April 2022,” terangnya.
Muzammil menambahkan zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang yang hidup walaupun masih bayi dan baru keluar dari kandungan. Orang yang hidup menjelang bulan suci Ramadhan sampai menjelang Sholat Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah.
“Kami berharap agar semua ASN dan masyarakat untuk tahun-tahun yang akan datang dapatnya menunaikan kewajiban zakat fitrahnya melalui Baznas Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (wan)