Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Beragam Ekspresi Peserta Tahapan Seleksi CPNS Tahun 2021

Beragam Ekspresi Peserta Tahapan Seleksi CPNS Tahun 2021

Reporter : Hendra Trisianto
KRAKSAAN – Rangkaian tes CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah merampungkan seluruh babak penyisihannya. Mulai dari penjaringan administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan yang baru saja rampung adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ekspresi lega dan bahagia dari sebagian peserta yang puas akan perolehan nilainya, bercampur baur dengan wajah murung peserta lain yang pesimis dirinya bisa memenangkan persaingan ini.

Pemandangan tersebut mewarnai setiap akhir sesi pada pelaksanaan tes SKB CPNS tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo selama 2 (dua) hari, Sabtu dan Minggu (11-12/12/2021).

Bagaimana tidak, mereka yang awalnya bersaing dan berkompetisi bersama ribuan peserta lainnya dari berbagai daerah itu, pada tahap SKB ini mereka harus membuktikan kembali kualitas kompetensinya melawan beberapa orang yang lolos passing grade di setiap formasi yang dibutuhkan sebanyak 196 formasi.

Salah satu keyakinan akan keberhasilan disampaikan salah satu peserta SKB asal Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo bernama Didi Yuda Prawira (30). Dokter hewan yang kesehariannya membuka praktek mandiri di rumahnya itu optimis dirinya bakal lolos pada seleksi ini.

Meskipun di tahap awal dirinya sedikit gentar melihat performa peserta lain yang rata-rata masih tergolong fresh graduated yang notabene kemampuan kompetensinya masih sangat segar pasca lulus dari pendidikannya. Namun ia bertekad dirinya bakal lolos dengan nilai maksimal.

Didi mengatakan keraguannya tersebut ia arahkan dengan membuka dan membaca kembali buku-buku literatur yang berkaitan dengan tes SKD dengan seksama. Dan karena kesehariannya sibuk aktivitas praktek dan pelayanan keliling, ia pun harus rela waktu luang bersama keluarganya digunakan untuk belajar kembali.

Usahanya itu pun terbayar lunas, lolos passing grade dan berhasil maju ke babak SKB ibarat mendapatkan angin segar bagi Didi. Biasanya peserta seleksi CPNS merasa lebih tegang pada tahap SKB ini, namun tidak bagi seorang dokter hewan yang satu ini.

“Di SKB ini saya “nothing to loose” saja, karena saya sendiri kan sehari-hari sebagai praktisi mandiri dengan rutinitas menangani pasien setiap hari, maka otomatis kemampuan bidang saya akan tetap terasah, terutama dalam hal penanganan pasien dan diagnosa,” ungkap dokter yang melamar pada formasi Medik Veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo ini.

“Kalau dibilang mudah ya tidak juga, namun saya sudah mengupayakan yang terbaik. Insya Allah saya optimis dengan kemampuan dan nilai perolehan saya, buktinya saya bisa keluar ruangan paling awal,” imbuh Didi penuh percaya diri.

Sementara itu terpisah, Amndika Martin Nugroho, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo menjelaskan dalam rekrutmen CPNS 2021 terdapat 2 (dua) tahapan tes yang harus diikuti oleh peserta seleksi. Tes pertama adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lalu tes kedua adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk rekrutmen CPNS tahun 2021 pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Amndika menerangkan bahwa SKB adalah tes terakhir. Sehingga, setelah SKB berakhir, tidak ada lagi tes lainnya yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).

“Meskipun tes sudah berakhir, bukan berarti tahapan rekrutmen CPNS 2021 selesai disini. Setelah SKB resmi berakhir, panitia seleksi akan melakukan pengolahan atau integrasi nilai SKD dan SKB peserta untuk memperoleh nilai akhir,” terang Amndika.

Selanjutnya menurut Amndika, nilai akhir tersebut nantinya akan diumumkan sesuai tanggal yang ditetapkan oleh Panselnas. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan perolehan nilai akhir akan melanjutkan ke tahap pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Selain itu pada fase ini peserta yang tidak lulus dan merasa keberatan dengan pengumuman hasil akhir tersebut bisa mengajukan sanggah. Hal ini berdasarkan Pasal 51 Permenpan Nomor 27 tahun 2021 dan pengajuan sanggah ini tidak bersifat wajib,” pungkasnya. (dra)