Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan sebelum Juli 2021 membuat beberapa kekhawatiran dari wali siswa. Apakah anak-anak aman untuk bersekolah? Mereka berharap vaksin untuk anak usia sekolah sudah ada.
“Selain untuk kesehatan anak, vaksinasi diharapkan juga dapat menunjang pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” kata Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica.
Menurut Dewi, beberapa uji klinis vaksin anak sedang dilaksanakan dan sudah ada uji klinis yang menunjukkan hasil yang aman dan efektif. Vaksin Covid-19 pada anak sangat penting karena dari bukti penelitian terbaru menyatakan bahwa 1 dari 3 anak dengan Covid-19 yang dirawat inap berisiko masuk ICU.
“Disamping itu, risiko Multisystem Inflammatory Syndrome (MIS-C) akibat Covid-19 pada anak. Apalagi sejak akhir tahun 2020, terdapat peningkatan kasus Covid-19 dikelompok usia 2-10 tahun dan 10-16 tahun, bahkan melebihi kelompok usia lain,” jelasnya.
Dewi menerangkan adanya press release dari Pfizer, yang menyatakan bahwa vaksin Pfizer terbukti efektif dan aman untuk remaja usia 12-15 tahun. Dengan Efikasi 100% dan hingga saat ini belum ada masalah keamanan dan efek samping serius dari vaksin Pfizer. “Kadar antibodi yang terbentuk tidak berbeda dengan dewasa muda yang mendapatkan vaksin,” terangnya.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan beberapa produsen vaksin Covid-19 lain seperti Sinovac, AstraZeneca, Moderna serta Novavax juga sedang melakukan uji klinis terhadap anak-anak tetapi belum ada data detail atau bukti efikasi pada anak yang dipublikasikan.
“Sembari menunggu vaksin anak masuk ke Indonesia, yuk terus berikan edukasi kepada anak-anak untuk selalu melakukan protokol kesehatan sehingga saat masuk sekolah mereka sudah terbiasa dengan kebiasaan baru di sekolah,” tegasnya.
Dewi menambahkan semua guru dan tenaga pendidik harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Harapannya hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang sudah dilakukan di beberapa sekolah di Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa tidak hanya tersedianya sarana prasarana (sarpras) kesehatan, tetapi juga pemenuhan daftar periksa dan adanya SOP penanganan kasus Covid-19 di sekolah.
“Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo juga harus melakukan pengawasan dan rutin melakukan testing, sehingga semangatnya tidak hanya memberikan pendidikan yang optimal tapi juga mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” pungkasnya. (wan)