Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > RPH Krejengan Benahi Fasilitas Demi Perpanjangan Sertifikat NKV

RPH Krejengan Benahi Fasilitas Demi Perpanjangan Sertifikat NKV

KREJENGAN – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan kelayakan dasar di Rumah Potong Hewan (RPH) Krejengan sebagai bagian dari proses perpanjangan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Jum’at (17/7/2026).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan sertifikat NKV memiliki masa berlaku lima tahun. Oleh karena itu, setiap proses perpanjangan harus diawali dengan pemeriksaan ulang terhadap seluruh aspek kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan checklist lembar kelayakan dasar sebagai syarat perpanjangan NKV. Dari hasil pemeriksaan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum kami dapat memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Menurut Niko, sejumlah perbaikan yang harus segera dilakukan terutama berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana RPH. Beberapa lantai mengalami kerusakan akibat usia bangunan yang hampir memasuki lima tahun, terdapat dinding yang retak, bangunan kandang penampungan yang mengalami kerusakan karena benturan ternak hingga instalasi pengolahan air limbah yang perlu dibersihkan dan dioptimalkan.

“Yang harus dibenahi antara lain banyak lantai yang berlubang atau pecah, saluran instalasi pengolahan air limbah yang harus dibersihkan, beberapa dinding retak serta bangunan kandang penampungan yang perlu diperbaiki agar memenuhi standar kelayakan,” jelasnya.

Kabid Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto saat melakukan pemeriksaan kelayakan dasar di RPH Krejengan. (Foto : Diperta)

Selain aspek fisik, Niko menyebut sumber daya manusia di RPH Krejengan telah memenuhi persyaratan. Petugas RPH telah memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) serta bertugas sebagai penyelia halal sehingga kompetensi personel dinilai sudah memadai.

“Dari sisi SDM sebenarnya sudah cukup. Petugasnya memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal dan juga bertugas sebagai penyelia halal. Tinggal beberapa SOP yang perlu dilengkapi kembali karena ada yang lepas dan sudah tidak terbaca dengan jelas,” terangnya.

Niko menegaskan rekomendasi perpanjangan NKV belum dapat diterbitkan hingga seluruh temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti. Diperkirakan perbaikan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua pekan sebelum dilakukan pemeriksaan ulang.

“Setelah seluruh kekurangan dipenuhi, sekitar satu sampai dua minggu nanti akan kami lakukan pengecekan kembali. Jika sudah sesuai standar, barulah kami memberikan rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat NKV RPH Krejengan,” tegasnya.

Lebih lanjut Niko menjelaskan NKV merupakan sertifikat penting yang wajib dimiliki unit usaha pangan asal hewan sebagai jaminan penerapan higiene sanitasi dalam proses produksi. Karena RPH Krejengan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pemeliharaan fasilitas harus dilakukan secara berkelanjutan agar standar pelayanan tetap terjaga.

Kabid Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto memberikan masukan dalam pemeriksaan kelayakan dasar di RPH Krejengan. (Foto : Diperta)

“NKV berlaku untuk seluruh unit usaha produk pangan asal hewan. Karena RPH Krejengan merupakan milik pemerintah daerah, tentu harus ada perawatan dan pemeliharaan secara berkelanjutan agar tetap memenuhi persyaratan dan mampu mempertahankan sertifikat NKV. Tidak semua unit usaha memiliki sertifikat ini, sehingga harus dikelola dan dijaga dengan baik,” pungkasnya. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info