Reporter : Syamsul Akbar
KURIPAN – Rapat Anggota Tahunan (RAT) memegang peranan penting dalam koperasi. Oleh karena itu, jangan sampai RAT yang dilaksanakan koperasi hanya menjadi rutinitas untuk menggugurkan kewajiban semata.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto ketika menghadiri kegiatan RAT KOPPI SEMI Kecamatan Kuripan Tahun Buku 2019, Kamis (23/1/2020).
“Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi,” katanya.
Menurut Anung, program reformasi total koperasi meliputi reorientasi yang artinya merubah mindset dari kuantitas menjadi kualitas, rehabilitasi berarti perbaikan atau internalisasi koperasi untuk mewujudkan good cooperative governance dan customer experience serta pengembangan yang artinya mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.
“Dengan program ini diharapkan mengubah paradigma dalam dunia koperasi Indonesia. Koperasi menjadi badan usaha yang modern, berkualitas dan berdaya saing dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat. Dapat beradaptasi dengan perkembangan di era ekonomi kompetitif serta merangkul millenial berkoperasi,” tegasnya.
Sementara Ketua Dekopinda Kabupaten Probolinggo Joko Rohani Sanjaya menyampaikan koperasi harus di tata kelola dengan baik karena ke depan persaingan-persaingan berkembang dengan pesat. “Pada dasarnya, tata kelola koperasi yang baik itu ditentukan oleh 3 (tiga) hal diantaranya sehat organisasinya, sehat modalnya dan sehat usahanya,” ungkapnya.
Joko menerangkan, KPRI KOPPI SEMI merupakan organisasi yang sehat karena selalu aktif melaksanakan RAT sebelum 3 (tiga) bulan dari tutup tahun buku tahun 2019. Dimana sesuai dengan aturan perundang-undangan, RAT harus dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tutup tahun buku. Artinya paling lambat 31 Maret 2020.
“Secara organisatoris, manajemen dari KPRI KOPPI SEMI berjalan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola koperasinya secara organisasi sudah baik demi mewujudkan good kooperatif. Oleh karena itu, anggota KPRI KOPPI SEMI harus bangga atas keberhasilan yang sudah dilakukan oleh para pengurus,” tegasnya.
Sedangkan Ketua KPRI KOPPI SEMI Kecamatan Kuripan Edy Supangkat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo serta Dekopinda Kabupaten Probolinggo yang telah memberikan bimbingan sehingga di era digital ini informasi yang diberikan kepada anggota sudah bisa memanfaatkan android untuk mengakses semua data-data koperasi.
“Untuk anggota, kami mempunyai program unggulan di era digital dengan istilah RUJAK Plus. Huruf R artinya resiko pinjamam ditanggung dana resiko. Jika anggota pinjam meninggal dunia maka dana tanggungan akan ditanggung oleh dana resiko. Selanjutnya, huruf U artinya umroh bersama dengan hanya Rp 650 ribu per bulan sudah bisa umroh bersama. Lalu huruf J artinya jasa pinjaman sangat kecil hanya 1 persen. Kemudian huruf A artinya angsuran di hari raya tidak ada. Huruf K artinya, kompen pinjaman tanpa jasa. Serta plusnya, masa angsuran sudah bisa memberikan pinjaman selama 8 tahun dan pelayanan pinjamam bisa mencapai Rp 180 juta,” katanya.
Kegiatan RAT KPRI KOPPI SEMI Kecamatan Kuripan ini diikuti oleh seluruh pengurus, pengawas serta anggota KPRI KOPPI SEMI. Agenda utamanya adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2019 serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). (wan)