Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Polres Probolinggo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022

Polres Probolinggo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022

Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – Polres Probolinggo menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2022 selama 2 (dua) pekan mulai 1 hingga 14 Maret 2022. Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan keselamatan berkendara masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Target Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini meliputi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa (1/3/2022) pagi. Apel gelar pasukan ini melibatkan sebanyak 58 personil Polres Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Operasi Keselamatan Semeru ini juga sebagai cipta kondisi menjelang bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2022 mendatang.

“Operasi ini difokuskan untuk memberikan edukasi secara humanis ke masyarakat. Terutama dalam menjaga terciptanya keselamatan berkendara dan mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Dalam pelaksanaannya jelas Kapolres, operasi itu harus mengedepankan upaya preemtif yakni memberikan himbauan kepada masyarakat secara langsung dan upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Polres Probolinggo senantiasa memberikan edukasi dengan benar kepada masyarakat, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Begitu juga soal laju penyebaran Covid-19 dapat teratasi di wilayah Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Menurut Kapolres, adapun sasaran khusus operasi tersebut terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan yaitu terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas. Yakni, pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan serta pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

“Selanjutnya, tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan, pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alcohol, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, pengendara kendaraan yang melawan arus serta over dimensi dan over load dengan mengutamakan penindakan secara elektronik dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (wan)