Reporter : Mujiono
PROBOLINGGO – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo periode 2022-2027 resmi dilantik oleh Wakil Ketua DPW Sarbumusi Provinsi Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmoko di Pendopo Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/9/2022).
Pelantikan sebanyak 30 orang pengurus DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan pengurus DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo oleh Ketua DPW Sarbumusi Provinsi Jawa Timur Suryono Pane kepada Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Babul Arifandhie. Setelah dilantik, DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo langsung menggelar rapat kerja (raker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengatakan dengan adanya Sarbumusi diharapkan dapat menginventarisir gerakan buruh untuk membantu menopang pembangunan di daerah dan berpartisipasi aktif terhadap pembangunan di Kabupaten Probolinggo.
“Sarbumusi mampu menumbuhkan solidaritas antar pengurus, buruh, stakeholder serta memahami sinergi, kolaborasi buruh, pengusaha dan pemerintah daerah. Atas nama Pemerintah Daerah saya mengucapkan selamat kepada pengurus DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo. Semoga dapat berkiprah memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan dapat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara Ketua DPW Sarbumusi Provinsi Jawa timur Suryono Pane menambahkan DPC Sarbumusi harus selalu menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah. Dengan satu tujuannya, bagaimana agar supaya investor bisa masuk di Kabupaten Probolinggo. “Jika investor masuk di Kabupaten Probolinggo tentunya barokah bagi NU dan barokah bagi Sarbumusi,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Babul Arifandhie menyampaikan seluruh pengurus Sarbumusi yang sudah aktif ini berkomitmen melaksanakan program kerja tiga bulan kedepan. Seperti pembentukan posko layanan pengaduan, posko layanan media center dan posko lembaga hukum. “Ini dilaksanakan untuk memaksimalkan peran kami sebagai serikat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000,” ungkapnya. (y0n)