Thursday, May 2, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Pemkab Sosialisasikan Perijinan Sistem OSS

Pemkab Sosialisasikan Perijinan Sistem OSS

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan sosialisasi perizinan system Online Single Submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, Kamis (17/10/2019).

Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto ini diikuti oleh 24 orang peserta yang merupakan Kasi Perekonomian Kecamatan dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto menyampaikan perizinan melalui OSS ini sangat tepat dalam melayani kepentingan masyarakat. “OSS ini mempermudah proses perizinan sesuai dengan tuntutan UKM, perkembangan teknologi serta persaingan global,” katanya.

Menurut Anung, OSS ini merupakan mekanisme perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS kepada para pelaku usaha. “Perizinan dilakukan secara elektronik yang terintegrasi, dengan payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” jelasnya.

Anung menerangkan, perijinan OSS ini terintegritasi secara online. Dalam hal ini UKM bisa mengakses sendiri secara online dengan www.oss.go.id. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pendamping dalam rangka penerbitan Ijin Usaha Mikro dan Kecil tahun anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Lembaga pengelola dan penyelengara OSS selanjutnya disebut Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui tenaga pendamping menugaskan untuk pendampingan dalam pengurusan Ijin Usaha Mikro melalui OSS,” tegasnya.

Sementara Kasi Pengembangan Informasi Bisnis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Sugeng Romadon mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Kasi Perekonomian Kecamatan terkait IUMK melalui OSS.

“Harapannya nanti, para Kasi Perekonomian Kecamatan ini bisa meneruskan kepada Camat dan masyarakat bahwa saat ini IUMK harus dilakukan melalui OSS. Berbeda dengan sebelumnya, dimana IUMK langsung dikeluarkan oleh Camat,” ungkapnya.

Sugeng menerangkan dengan adanya OSS ini maka masyarakat yang ingin mengurus IUMK bisa langsung mengakses sendiri secara online dengan menggunakan email sendiri. Nantinya setelah semua dinyatakan lengkap akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan IUMK. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya KTP, email dan nomor Handphone (HP). Tahapan secara teknis dilakukan melalui tenaga pendamping.

“IUMK ini berlaku selama 3 tahun, nantinya buat pelaku usaha yang dulu IUMK ditandatangani oleh Camat bisa langsung memperpanjang melalui OSS. Pelayanan OSS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat,” pungkasnya. (wan)