KREJENGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) melakukan pendampingan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis kepada MPIG Tembakau Paiton VO dalam menghadapi pemeriksaan substantif oleh instansi berwenang. Selain itu, tim juga memastikan kelengkapan dan kesesuaian buku persyaratan beserta dokumen pendukung lainnya, mengidentifikasi berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi serta memperkuat koordinasi antara Diperta Kabupaten Probolinggo dan MPIG.
Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan hukum dan pengembangan Tembakau Paiton VO sebagai salah satu komoditas unggulan Kabupaten Probolinggo.
Menurut Faiq, proses pemeriksaan substantif menjadi tahapan penting dalam memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yang nantinya akan memberikan jaminan legalitas sekaligus meningkatkan nilai tambah produk tembakau khas Paiton.
“Melalui pendampingan ini kami ingin memastikan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan substantif merupakan tahapan krusial dalam proses memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan MPIG agar pelaksanaannya berjalan lancar dan menghasilkan penilaian yang optimal,” katanya.
Faiq menegaskan perolehan sertifikat Indikasi Geografis akan memberikan manfaat besar bagi petani dan pelaku usaha tembakau di wilayah Paiton. Selain melindungi produk dari penyalahgunaan nama dan asal-usul, sertifikat tersebut juga akan meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas produk dan mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah produksi tembakau Paiton,” tegasnya.
Sementara Petugas Pelaksana Tanaman Semusim Diperta Kabupaten Probolinggo Famnun Alaina menambahkan pendampingan dilakukan dengan menelaah kelengkapan dokumen, memeriksa kesesuaian data teknis serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan sebelum pemeriksaan substantif berlangsung. “Kesiapan dokumen dan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan proses sertifikasi Indikasi Geografis,” ungkapnya.
Famnun menegaskan pihaknya akan terus mendampingi MPIG untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi persyaratan pemeriksaan substantif dapat dipenuhi dengan baik. “Harapannya, proses ini berjalan lancar hingga Tembakau Paiton VO berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk unggulan daerah,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
