Reporter : Syamsul Akbar
MARON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) melakukan pengawasan, pendataan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) produk hewan di pasar tradisional Maron dan Banyuanyar, Rabu (24/5/2023).
Kegiatan ini melibatkan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Novita Dwi Setyorini serta drh Izzah Rakhmawati dan Nurul Yanti selaku staff Koodinator Pasar Maron dan Banyuanyar.
Dasar hukum kegiatan adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo. UU Nomor .41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan dan Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).
Selanjutnya, SE Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, SE Menteri Pertanian Nomor 03/PK.300/M/5/2002 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( Foot and Mouth Disease) serta Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jagal/pemilik kios daging/masyarakat di pasar tradisional agar tetap membeli daging sapi yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat.
“Selain itu memberikan leaflet terkait daging saat PMK masih aman di konsumsi dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar ikut mendukung program pemberantasan penyakit mulut dan kuku dengan tidak mencuci daging sapi yang dibeli di pasar tradisional,” katanya.
Menurut Niko, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan memilih jeroan yang sudah direbus. “Bekas kemasan daging tidak langsung dibuang namun rendam dengan detergen/pemutih pakaian/cuka dapur untuk mencegah cemaran virus ke lingkungan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini Niko mengharapkan masyarakat membeli dan mengkonsumsi daging sapi dan olahannya yang ternaknya di potong di RPH. Konsumen di pasar tradisional mengetahui cara pengolahan daging setelah dibeli di pasar agar tidak memperluas penularan virus PMK walaupun saat ini penyakit mulut dan kuku sedang melandai. “Kios daging sapi menjaga hiegine sanitasi di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (wan)
