Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi perkoperasian di aula Kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Probolinggo di Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Senin (11/11/2019).
Kegiatan ini diikuti oleh 24 orang peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan Dekopinda Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto melalui Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Siti Khoiriyah mengungkapkan saat ini pemerintah benar-benar memberikan kemudahan investasi dan perizinan berusaha di Indonesia.
“Pelayanan perizinan berusaha berbasis online, papperless dan menggunakan barcode elektronik sebagai pengesahannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.
Menurut Siti, selain perizinan saat ini pengesahan pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi ditangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Republik Indonesia yang sebelumnya ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum dan HAM) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi.
“Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut tidak merubah peranan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan pemberdayaan di bidang koperasi,” terangnya.
Sementara Kasi Penyuluhan dan SDM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Josef Teguh Sulaksono menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi perkoperasian setelah diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) serta Permenkum dan HAM RI Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan izin dan kepastian hukum dalam berusaha. Koperasi sebagai badan usaha wajib untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional,” katanya.
Josef menerangkan dengan mengacu ke Permenkop dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang telah direvisi melalui Permenkop dan UKM RI Nomor 5 Tahun 2019, maka semua koperasi yang menjalan kegiatan usaha simpan pinjam wajib memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Sebelumnya Izin Usaha Simpan Pinjam melekat pada Akta Pendirian dan Badan Hukum Koperasi sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Kemudian untuk izin usaha sektoral non simpan, melekat pada peraturan-peraturan sektoral dan jenis usaha yang dilaksanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Josef menerangkan izin usaha dan izin komersial/operasional dapat diterbitkan serta berlaku efektif, bilamana seluruh komitmen telah dipenuhi oleh koperasi sebagai badan usaha.
“Hal ini diperlukan untuk pemenuhan komitmen yang membutuhkan sinergitas dari OPD, untuk bisa memberikan informasi dan memfasilitasi komitmen lintas sektoral tersebut seperti rekomondasi penataan ruang dan SPPL,” tegasnya.
Josef menambahkan saat ini pendirian koperasi langsung melalui NPAK dan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan koperasi kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Harapan kami notaris selaku NPAK harus benar-benar komunikatif dan selektif terhadap pendirian koperasi serta harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di bidang perkoperasian. Jangan sampai ada penerbitan pengesahan koperasi tanpa kecukupan modal sendiri dan usaha yang sudah berjalan. Selain itu usaha-usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus berbasis anggota dan sesuai dengan jatidiri koperasi,” pungkasnya. (wan)