DRINGU – Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Ning Umi Haniah Fahmi AHZ mendorong penguatan sinergi lintas sektor untuk mencegah dan menangani perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo.
Pesan tersebut disampaikan Ning Hani saat menghadiri pertemuan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) yang digelar Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari TP PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kraksaan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo, rumah sakit, puskesmas, lembaga konsultasi keluarga, organisasi keagamaan, Baznas, MUI, Puspaga Rumah Permata Hati, Forum GenRe hingga Forum Anak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Soleh, Ketua PD ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo Lasminingsih serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Rigustina.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Ning Umi Haniah Fahmi AHZ mengatakan perkawinan anak merupakan persoalan serius yang memiliki dampak panjang terhadap masa depan anak sekaligus pembangunan daerah.
“Perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan persoalan keluarga, tetapi juga menyentuh aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan anak hingga kondisi sosial ekonomi,” katanya.

Menurut Ning Hani, perkawinan anak merupakan tantangan serius yang berdampak mendalam bagi masa depan daerah kita. Perkawinan anak tidak hanya merenggut hak-hak dasar anak untuk mengenyam pendidikan dan tumbuh secara optimal, tetapi juga menjadi pemicu utama tingginya angka putus sekolah, risiko kematian ibu dan bayi, munculnya kasus stunting hingga kerentanan terhadap KDRT dan kemiskinan struktural,” ujarnya.
“Saya menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak dibebankan kepada satu instansi tertentu. Seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya,” jelasnya.
Ning Hani mendorong penguatan jejaring antara OPD, organisasi perempuan, instansi keagamaan, pemerintah desa serta organisasi kemasyarakatan. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperluas edukasi kepada orang tua mengenai dampak perkawinan anak dari berbagai perspektif.
“Seluruh stakeholder harus aktif memberikan edukasi kepada para orang tua mengenai dampak buruk pernikahan dini dari sudut pandang kesehatan, psikologis dan hukum,” tegasnya.
Selain orang tua jelas Ning Hani, remaja juga perlu mendapatkan literasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi dan perencanaan masa depan. “Wadah kemasyarakatan di tingkat desa dapat dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi sekaligus pendampingan,” terangnya.
Ning Hani juga menekankan pentingnya memastikan anak perempuan tetap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Pelatihan keterampilan juga perlu diberikan agar mereka memiliki bekal untuk membangun masa depan yang lebih mandiri.

“Anak perempuan harus didorong untuk melanjutkan pendidikan dan diberikan pelatihan keterampilan agar memiliki masa depan yang lebih baik serta mampu memutus rantai ketergantungan ekonomi,” urainya.
Selain pencegahan, Ning Hani meminta mekanisme pelaporan dan pendampingan terhadap anak rentan maupun korban perkawinan anak terus diperkuat. Penanganannya harus memperhatikan kebutuhan anak, termasuk aspek psikologis dan hukum. Harapannya, pertemuan Satgas PPA tidak berhenti sebagai forum koordinasi, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat diukur dan dilaksanakan bersama.
“Saya mengajak seluruh OPD terkait, organisasi wanita dan seluruh elemen yang hadir untuk berkomitmen penuh serta mengambil langkah nyata. Mari kita jadikan rapat koordinasi ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan momentum melahirkan rencana aksi yang terukur demi mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang Layak Anak,” tambahnya.
Sementara Ketua PD ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo Lasminingsih menegaskan pencegahan perkawinan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Persoalan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, keterbatasan layanan kesehatan reproduksi, ketidakadilan gender serta norma sosial di masyarakat.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dan penanganan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama dan sinergi berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Lasminingsih menjelaskan, penguatan koordinasi menjadi penting agar setiap anggota Satgas PPA memiliki pemahaman yang sama dalam mengidentifikasi persoalan, memperkuat mekanisme rujukan dan layanan serta memastikan pembagian peran antar instansi.

“Pertemuan ini menjadi ruang untuk mengevaluasi upaya yang telah dilakukan sekaligus menyusun langkah tindak lanjut agar mekanisme layanan berjalan lebih efektif dan terpadu,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Rigustina menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencegah anak kehilangan hak pendidikan akibat perkawinan anak.
Pencegahan harus dilakukan sejak dari hulu, termasuk melalui satuan pendidikan. Sekolah dinilai memiliki posisi strategis untuk mendeteksi anak yang menghadapi risiko putus sekolah maupun tekanan sosial dan ekonomi keluarga.
“Perkawinan anak bukan hanya persoalan pernikahan. Ini adalah isu hak anak, pendidikan, kesehatan, perlindungan, ekonomi dan masa depan. Layanan yang kuat bukan yang paling banyak merujuk, tetapi yang memastikan anak benar-benar terlindungi,” ungkapnya.
Tina menambahkan, sekolah perlu lebih peka terhadap berbagai indikator kerentanan peserta didik. Salah satunya ketika terdapat rencana perkawinan usia dini maupun kondisi keluarga yang berpotensi menyebabkan anak meninggalkan pendidikan.
“Untuk memperkuat pencegahan, DP3AP2KB berkolaborasi dengan Disdikdaya, fasilitas kesehatan dan berbagai pihak terkait dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak,” terangnya.

Menurut Tina, anak yang teridentifikasi berisiko akan mendapatkan pendampingan dan pemantauan melalui alur layanan yang terstruktur. Upaya tersebut juga diarahkan hingga reintegrasi pendidikan sehingga anak tetap memperoleh hak belajarnya.
“Melalui penguatan Satgas PPA dan kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama berbagai elemen masyarakat berupaya memastikan pencegahan perkawinan anak dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan hingga perlindungan dan pemenuhan hak anak,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
